Mohon tunggu...
Aisha TaraAthira
Aisha TaraAthira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Longlife Learner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Konsep Sea Power Dalam Kebijakan Pertahanan Maritim Indonesia

16 April 2022   22:44 Diperbarui: 17 April 2022   21:56 1856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

       Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki luas perairan terluas di dunia, dengan jumlah luas perairannya sebesar 3.257.357 km². Indonesia menjadi negara dengan destinasi serta sumber daya alam perairan yang paling banyak diminati di dunia. Dari Pulang Sabang sampai Pulau Rote memiliki keunikan serta ciri khas wisata perairannya masing - masing. selain itu, beberapa wilayah di Indonesia juga menjadi tempat lalu lintas perdagangan Internasional. namun, ada beberapa titik zona abu – abu atau grey zone yang terdapat di perairan Indonesia. Zona abu – abu merupakan zona rawan konflik, khususnya pada bagian laut cina selatan. Wilayah tersebut menjadi lintasan perdagangan internasional dari seluruh dunia selain itu, wilayah tersebut khususnya di kepulauan Natuna Utara terdapat sumber daya alam yang melimpah seperti sumber daya minyak bumi dan gas alam yang jumlahnya relatif banyak bahkan diperkirakan bisa memenuhi kebutuhan negara sampai 30 tahun kedepan. Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah Indonesia dalam mempertahankan wilayah perbatasannya(Anggoro, 2003).  Beberapa konflik yang terjadi wilayah perairan laut cina selatan membuat Indonesia memiliki peran strategis dalam membuat suatu kebijakan kemaritiman sebagai upaya mempertahankan keamanan wilayahnya. Lalu, bagaimana pemerintah Indonesia dengan ideologi kebijakan luar negrinya yang bebas aktif dapat mengambil keputusan yang bijak dalam menangani konflik kemaritiman dan pertahanan wilayah negara pada konflik laut cina selatan? Bagaimana Indonesia menggunakan soft power diplomasinya dalam penyelesaian serta mengambil kebijakan stratejik dalam bidang kemaritiman?.

            Sebagai negara yang dijuluki dengan poros maritim dunia, sudah selayaknya Indonesia memberikan suatu percontohan kebijakan pertahanan yang baik dalam wilayah perairannya. Saat ini hampir dari 62% wilayah Indonesia merupakan perairan dengan luas perairannya mencapai 6,32 juta km2. Selain itu, sumber daya alam maupun bumi yang melimpah menjadikan Indonesia negara yang menjadi top of mind dalam perbicangan pertahanan wilayah maritim. Merujuk pada lima pilar maritime Indonesia dalam memastikan integritas wilayah perairannya dan memperluas wilayah yuridiksinya yaitu, Menjaga pertahanan keamanan, Memastikan keselamatan, mengelola sumber daya yang ada dan terlaksana dengan bertanggung jawab serta, memproyeksikan kepentingan nasionalnya melalui kontribusi aktifnya di kancah internasional. Namun, jika dibandingkan dengan pertahanan dan keamanan dalam hal militer, indonesuia masih tertinggal dibandingkan dengan Cina dan beberapa negara di kawasan asia tenggara lainnya. Khususnya saat ini, TNI Angkatan Laut Indonesia yang bertugas di Laut cina selatan hanya memiliki 2 kapal selam, 12 kapal fregat dan perusak, 27 buah korvet, 64 buah kapal patrol angkatan laut, 10 buah kapal pendarat berbentuk tank dan 43 kapal lainnya sebagai penjaga pantai. Selain kuantitasnya, armada kemiliteran maritim Indonesia juga tergolong sudah tua dibandingkan dengan negara tentangganya yaitu, Malaysia. Walaupun, pada kenyataannya pada pemerintahan Joko Widodo anggaran militer Indonesia sudah meningkat dibandingkan dengan masa pemerintahan sebelunya hal ini bertujuan untuk memperbarui Alutsista atau Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia yang ada dan menambah jumlah kuantitas Alutsista yang sudah dimiliki sebelumnya. Tujuan dari adanya kebijakan pertahanan dan keamanan maritim Indonesia adalah dengan tujuan untuk mencapai konsep sea power(Hutagalung, 2017).

            Apa itu sea power? Sea power merupakan konsep yang dicetuskan oleh Mahan, seorang laksanmana angkatan Laut Amerika. Menurutnya, sea power merupakan konsep yang dipakai sebagai penjelasan tentang kemampuan negara untuk melindungi kepentingan politik, ekonomi, serta militernya dengan menggunakan laut atau wilayah perairan sebagai objek utamanya. Ada empat prinsip yang disampaikan mengenai sea power menurut Mahan yaitu, Naval Power, ocean science, ocean industry dan ocean commerce. Selain itu, Corbett juga berpendapat bahwa sea power tidak hanya sebatas pembahasan apa saja yang ada di laut tapi, juga membahas bagaiaman suatu kegiatan atau tindakan negara di sekitar laut dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak untuk wilayah daratannya(Asana, Suwartiningsih and Bintang, 2017).

            Sea Power atau kekuatan laut menurut Mahan dapat tercapai dengan memperhatikan enam pokok pencapaian berikut antara lain, Posisi geografis suatu negara khususnya dalam kelautan, kedua bentuk fisik wilayah negara yang berhubungan langsung dengan laut, daratan, batas kedalaman dan bentuk alami wilayah dari pelabuhan, ketiga adalah tingkat wilayah dan hubungan fisik geografi terhadap geografis manusianya yang keempat adalah jumlah populasi, kelima karakter nasional suatu negara dan yang terakhir adalah karakter dari pemerintah negara itu sendiri. Sea power dapat diartikan lebih luas bukan hanya sekedar kekuatan dari laut itu sendiri namun, mencangkup potensi yang ada dalam laut nasional suatu negara dalam kasus ini adalah Indonesia. Contohnya, armada perdagangan, armada perikanan, armada industri dalam jasa maritim dan masyarakat lokal disekitar wilayah maritim. Laut sebagai dikontrol oleh Sea Power sebagai kunci dari kesuksesan perdagangan Internasional dan kerjasama perdagangan. Dalam studi kasus kebijakan pertahanan maritim Indonesia, sea power berperan penting sebagai kekuatan dalam pembangunan ekonomi negara Indonesia karena, pada dasarnya sea power dapat ditujukan untuk pertahanan kedaulatan negara, mempertahankan kepentingan sumber daya alam dan pastinya menjaga kesejahteraan warga negara. Ketika konsep sea power ini dapat dijalankan secara efektif dan optimal maka, akan meningkatkan keamanan serta kesejahteraan negara Indonesia dalam wilayah maritim atau wilayah perairannya(Arifianto, 2013).

            Bahkan, cita – cita Indonesia untuk memperkuat ekonominya akan segera terwujud jika, konsep sea power ini dapat dijalankan dengan optimal. Pada eksekusinya pada pemerintahan Joko Widodo penegasan dalam memperkuat sea power Indonesia telah diimplementasikan dalam pembangunan infrastukturn kemaritiman negara. Terlepas dari implementasi sea power ada beberapa kendala yang terjadi dan mungkin terjadi kedepannya salah satunya adalah kekuatan armada militer angkatan laut milik Cina yang menguasai wilayah perbatasan Laut cina selatan dan diperkuat dengan inisiasi pemerintah cina dalam membuat One Belt One Ring dan garis putus – putus atau biasa disebut dengan nine dash line. Hal ini yang selanjutnya bisa menjadi ancaman bagi pertahanan wilayah perairan Indonesia dalam mempertahankan wilayah kedaulatan serta sumber daya alam yang ada(Marsetio, 2017).

            Penulis berasumsi bahwa, sea power dapat menjadi elemen kebijakan yang penting untuk diprioritaskan dalam menyelesaikan permasalahan wilayah perairan Indonesia khususnya di daerah rawan konflik dan perbatasan. Dengan diimplementasikannya kebijakan dan strategi sea power ini seharusnya Indonesia bisa meningkatkan pertahanan maritimnya sehingga, bisa mewujudkan mimpi besar sebagai kekuatan ekonomi keempat pada tahun 2030 dan menjadi bangsa maritime terbesar pada tahun 2045.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun