Mohon tunggu...
Athiq Nazhifah
Athiq Nazhifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB

A second year chemistry student at IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Olahan Ramen Vegan Rasa Kaldu Tulang Babi, Apakah Bisa Disertifikasi Halal?

18 Maret 2024   10:23 Diperbarui: 18 Maret 2024   10:28 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : www.halalmui.org

Gaya hidup vegan dan vegetarian semakin populer di tengah masyarakat seiring dengan kesadaran akan pola makan sehat dan berkelanjutan. Namun, terdapat perbedaan antara pola makan vegan dengan vegetarian. 

Untuk vegetarian, tidak mengonsumsi daging, baik daging unggas, daging merah, kerang, ikan, hingga berbagai sumber makanan lain yang berasal dari hewan. 

Namun vegetarian masih mengonsumsi madu, telur, susu, dan produk olahan lainnya. Hal ini disebabkan pengolahan makanannya tidak melalui proses penyembelihan. Sedangkan pola makan vegan lebih ketat. Vegan tidak mengonsumsi susu, madu, terlur, atau makanan lainnya yang berasal dari hewan. 

Salah satu produk vegan yang menjadi sorotan publik adalah Ramen instan Tonkotsu pork bone broth flavor atau ramen rasa kaldu tulang babi. Ramen instan tersebut mengklaim bahwa produknya berasal dari bahan nabati dan sudah mendapatkan logo halal dari salah satu lembaga sertifikasi halal di Jepang. 

Meskipun tidak ada bahan haram dalam pembuatannya, namun penggunaan nama produk yang mengandung nama babi dan kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram tidak disarankan untuk dikonsumsi oleh umat muslim.

Dikutip dari halalmui.org, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan bahwa ramen rasa tulang babi tidak bisa disertifikasi halal di Indonesia. 

LPPOM MUI menegaskan bahwa pencantuman logo pada kemasan ramen tersebut perlu diklarifikasi karena bisa saja terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain.

Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. Salah satunya menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan, yang terdiri dari empat poin. Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan. 

Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi ('urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao. 

Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, rasa bacon (daging babi yang diawetkan dengan penggaraman dan pengasapan/pengeringan), dll. Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun