Mohon tunggu...
athifraufan
athifraufan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar/mahasiswa

hobi menuis dan membaca berita terkini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Kenaikan PPN Ps25 Terhadap Pedagang Kaki Lima

14 Desember 2024   21:14 Diperbarui: 14 Desember 2024   22:30 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosialisasi mengenai peraturan perpajakan yang berkaitan dengan PPN Pasal 25 masih sangat kurang, terutama bagi pengusaha kecil dan menengah yang baru memasuki dunia bisnis formal. Kurangnya pemahaman tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dapat menyebabkan pengusaha mengabaikan kewajiban PPN mereka. Oleh karena itu, pendidikan dan sosialisasi mengenai pentingnya kewajiban PPN serta cara-cara yang benar dalam pelaporan dan pemungutan PPN sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak. 8. Penyederhanaan dan Penyesuaian Peraturan Dalam rangka mengurangi permasalahan administratif, perlu ada upaya penyederhanaan peraturan perpajakan terkait PPN Pasal 25, sehingga pengusaha dapat lebih mudah dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Penyesuaian terhadap sistem e-Faktur dan penerapan teknologi perpajakan yang lebih user-friendly juga perlu diperhatikan agar lebih banyak pengusaha yang dapat mengakses dan memanfaatkan fasilitas tersebut.

Pada awal tahun ini, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 25 yang mewajibkan pedagang kecil untuk membayar pajak. Kebijakan ini menimbulkan kebingungan dan tantangan tersendiri bagi pedagang kecil seperti Mbak Della penjual es teh Solo yang telah kami wawancara pada hari Jum'at, 13 Desember 2024. Pada pukul 17.00 pada sore hari.

Mbak Della mengungkapkan bahwa dia baru mendengar tentang PPN Pasal 25 ini. Sebelumnya, dia hanya mengetahui bahwa PPN biasanya diterapkan di toko besar atau restoran. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, pedagang kecil pun kini diwajibkan untuk membayar pajak, meskipun ada keringanan bagi pedagang dengan omzet tertentu. "Saya agak bingung. Saya jualan es teh ini dari pagi sampai sore, kadang cuma dapat sedikit untung. Kalau harus bayar pajak, bukannya makin berat beban saya?" ujarnya.

Meskipun pemerintah memberikan keringanan untuk pedagang kecil dengan omzet di bawah angka tertentu, Mbak Della mengaku merasa terbebani dengan kewajiban baru ini. Selain itu, dia juga merasa kurang siap karena tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang cara penghitungan atau pelaporan PPN. "Saya tidak tahu cara melaporkan pajak itu, atau harus ke kantor pajak mana. Biasanya, kalau ada urusan dengan pajak, saya hanya ikut saja kalau ada yang datang ke sini," jelasnya.

Dari pengalamannya, Mbak Della merasa kesulitan dengan urusan administrasi dan peraturan pajak yang ada. Prosedur yang rumit membuatnya khawatir bahwa usaha kecil seperti miliknya akan semakin terhambat. "Seharusnya pemerintah memberikan pelatihan atau penyuluhan yang lebih jelas untuk pedagang kecil seperti saya. Kalau kita tidak paham, malah takut bayar pajak dan akhirnya bisa jadi masalah," tambahnya.

Mbak Della juga menyarankan agar pemerintah menyediakan sistem yang lebih praktis dan mudah dipahami oleh pedagang kecil. "Kalau ada sistem yang lebih mudah, seperti bayar lewat aplikasi atau prosedur yang simpel, saya rasa kami bisa lebih mudah melaksanakannya," katanya. Dia menekankan bahwa jika prosedur pajak lebih mudah, banyak pedagang kecil akan bersedia membayar pajak dengan benar, asalkan ada pemahaman yang jelas dan mudah diakses.

Sebagai penutup, Mbak Della menyampaikan pesan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan pedagang kecil dalam kebijakan pajak ini. "Pemerintah harus lebih memperhatikan pedagang kecil. Kalau memang kami harus bayar pajak, beri informasi yang jelas dan cara yang mudah. Jangan sampai kami yang sudah susah payah mencari nafkah, malah makin dibebani dengan aturan yang rumit," tutupnya.

Kebijakan PPN Pasal 25 yang mewajibkan pedagang kecil membayar pajak memang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, namun penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas pedagang kecil. Pemerintah perlu memberikan kemudahan dalam penghitungan dan pelaporan pajak agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.

Kesimpulan 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 25 memang merupakan sumber penting bagi pendapatan negara, namun penerapannya kepada pedagang kecil harus disertai dengan kemudahan administratif dan edukasi yang jelas. Kesulitan dalam penghitungan, pelaporan, dan pemahaman terkait kewajiban perpajakan menjadi kendala utama yang perlu diselesaikan. Pemerintah perlu memberikan sosialisasi yang lebih intensif serta menyediakan sistem yang lebih mudah diakses, sehingga pengusaha kecil dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan benar tanpa merasa terbebani. Penyederhanaan peraturan dan penyesuaian terhadap kebutuhan pengusaha kecil sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun