Mohon tunggu...
Athif AmirudinMuhtadi
Athif AmirudinMuhtadi Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger

Bekerja sebagi Freelance Pembuatan Website dan Artikel Ramah SEO. Website Pribadi https://ruminesia.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Hati-hati Memilih Developer Rumah Syariah

31 Desember 2020   18:12 Diperbarui: 1 Desember 2022   17:21 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini perumahan syariah sedang dalam masa permintaan yang tinggi. Sehingga Developer rumah mulai berpindah dari pembiayaan rumah dari Konvensional menjadi  Syariah. Mulai dengan menggandeng Bank Syariah maupun melakukan kredit secara langsung dengan konsumen.

Namun dari banyaknya developer perumahan syariah banyak juga yang tidak amanah dan menyebabkan tidak bisa diserahterimakan rumah kepada konsumen. Maka dalam memilih developer harus secara hati-hati, maka pertimbangan dalam memilihnya antaralain:

  1. Legalitas dan Perizinan
    Untuk menjadi Developer Properti memerlukan banyak sekali perizinan dan legalitas, diantaranya:
    1. Izin Prinsip, Izin ini dikeluarkan oleh Bappeda. Berisi tentang persetujuan prinsip bahwa lokasi yang developer ajukan disetujui untuk dibangun bangunan.
    2. Izin Pemanfaatan Tanah, merupakan syarat yang terdapat pada izin Prinsip
    3. Izin Site Plan, Izin ini harus dilampirkan bersama dengan izin prinsip. Diterbitkan oleh Dinas Kimpaswil (Permukiman, Prasarana, dan Sarana Wilayah). 
    4. Izin Pell Banjir, Izin ini berkaitan dengan ketinggian tanah yang akan dibangun, tujuannya agar daerah tersebut bebas banjir dan izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kimpaswil
    5. Izin Pengeringan, Izin ini diperlukan apabila lokasi pembangunan rumah berada di atas tanah bersertifikat sawah. Walau pun fisiknya sudah kering dan digunakan untuk perkangan, hal ini tetap harus dilakukan. Surat ini dikeluarkan oleh Dinas Pertanian.
    6. Izin Ketinggian Bangunan, untuk izin ini khusus apabila rumah didirikan dekat dengan bandara. Dan izin ini dikeluarkan oleh pengelola bandara. 
    7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hal ini merupakan ujung dari proses panjang izin developer. Izin ini dikeluarkan oleh berbagai lembaga sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Bisa diberikan oleh Dinas Kimpraswil, Dinas Cipta Karya, dinas satu atap, bahkan kelurahan.
  2. Status kepemilikan lahan
    Status kepemilikan ini sangat penting karena bisa menjadi sengketa dimasa yang akan datang, apabila tidak berhati-hati dalam membeli rumah. Sertifikat Hak Milik ini penting dikarenakan,
    1. Sebagai Bukti Hak Milik
      SHM atau Sertifikat Hak Milik, memiliki kedudukan yang paling tinggi dimata hukum. Apabila kedepannya ada sengketa lahan atau rumah dapat dimenangkan dengan memiliki SHM ini. Sertifikat Hak Milik juga tidak memiliki batas waktu untuk penggunaan dan pengelolaanya. Sedangkan untuk Hak Guna, kita hanya bisa menggunakan tanah tersebut dan ada batasan waktu untuk menggunakannya. Ditambah lagi apabila waktunya telah selesai harus diperpanjang.
    2. Dapat Diwariskan
      Dalam Surat Hak Milik, memiliki ketentuan bahwa pemilik dapat memanfaat dan mengelola tanahnya sampai meninggal dunia. Akan tetapi walau pun meninggal dunia, rumah bisa diwariskan kepada ahli waris sesuai dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Jadi tidak perlu khawatir pemilik Sertifikat Hak Milik jatuh kepada orang lain, karena otomatis dimiliki oleh ahli waris. Kecuali pemilik Sertifikat Hak Milik mewasiatkan rumah atau tanahnya dijual atau diwakafkan.
    3. Menambah Nilai Jual
      Walau pun lokasi, future development dan fasilitas perumahan atau cluster menjadi salah satu yang menambah nilai jual. Namun Sertifikat kepemilikan rumah dapat juga menjadi nilai tambah. Karena apabila memiliki Sertifikat Hak Milik maka apabila rumah dijual tidak perlu ada biaya tambahan. Sedangkan apabila tanah atau rumah masih berstatus hak guna, maka perlu ada biaya kembali merubahnya menjadi SHM.
    4. Dapat digunakan Menjadi Jaminan
      Untuk mendapatkan pinjaman baik dari Bank Syariah atau pun Bank Konvensional biasanya memerlukan surat-surat berharga, salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik. Biasanya dengan adanya jaminan seperti SHM maka proses kredit pun menjadi lebih cepat dibandingkan dengan yang tidak menggunakan jaminan.
  3. Track Record Developer
    Saat ini banyak sekali bermunculan developer-developer yang mengatasnamakan developer perumahan syariah dengan slogan-slogannya. Akan tetapi seperti yang kita tahu, beberapa berita memberitakan hal buruk mulai dari tidak terjadinya serah-terima rumah bahkan sampai tidak dibangun. Oleh sebab itu jangan pernah tergiur dengan tawaran rumah murah dan lain-lain, pastikan apabila membeli rumah dari developer baru Legalitas dan Izinnya lengkap. Alternatif lainnya ketika membeli rumah dari developer baru adalah yang pembayarannya bekerja sama dengan Bank Syariah.
  4. Skema pembayaran 
    Untuk skema pembayaran yang dilakukan oleh developer syariah saat ini adalah konsumen mentransfer langsung uang ke developer tidak menggunakan media Bank, sebagai penyedia Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Untuk Developer Syariah yang meyakinkan, biasanya menjadikan Booking Fee termasuk ke dalam Down Payment dan apabila terjadi pembatalan uangnya tidak hangus. 

Penulis: Athif A. (Penulis Lepas Ruminesia)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun