1.Cinta tanah air atau bisa di sebut cinta terhadap negara.
2.Kesadaran berbangsa dan bernegara.
3.Yakin bahwa Pancasila merupakan ideologi negara kita.
4.Rela berkorban demi bangsa dan negara.
5.Memiliki kemampuan awal bela negara
Kelima hal-hal tersebut diharapkan sebagai keutamaan hidup yang harus di resapi oleh setiap warga negara. Dan pendidikanlah saran yang paling mudah untuk menanamkan nilai-nilai tersebut. Karena manusia memiliki suatu hal yang jika terbiasa makan akan dilakukan secara spontan.
Ada juga landasan-landasan yang di tetapkan negara kita untuk bela negara seperti, landasan yuridis, filosofis, sosiologi, historis dan religius. Dalam negara kita ada yang di namakan undang-undang Dasar 1945 yang di dalamnya memuat berbagai hal yang harus di taati oleh warga negara salah satunya bela negara.
1.Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 :
" Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara "
2.Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 :
" Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan negara dan usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan Rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung "