Mohon tunggu...
Muhammad Atif Naufal
Muhammad Atif Naufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup merupakan pilihan yang tidak terbantahkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya HAM Bagi Setiap Manusia

5 Oktober 2023   20:11 Diperbarui: 5 Oktober 2023   20:16 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia adalah makhluk yang selalu berkembang. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin banyaknya populasi di dunia ini. Perputaran antara generasi tua dan muda yang tidak seimbang membuat hal tersebut menambah aturan-aturan. Kita bisa melihat dari adanya generasi tua dan muda yang selalu memiliki perbedaan pendapat dalam hal norma, dikarenakan perbedaan zaman ketika mereka hidup itulah yang membuat adanya peraturan-peraturan tak tertulis.
          Sebuah negara memiliki populasi yang berbeda-beda, bukan dalam hal jumlah populasi saja budaya, norma, serta banyak lagi yang membuat sebuah negara memiliki keunikannya masing-masing, Seperti di negara Amerika Serikat. Warga negara di sana dapat memiliki kebebasan mereka sendiri baik dalam hal berpendapat, hidup, aturan, dan lain-lain dalam tanda kutip tidak merugikan pihak mana pun.
          Aturan-aturan tak tertulis tersebut membuat para pejuang-pejuang keadilan untuk umat manusia. Mereka mengeluarkan ide-ide serta mengkoordinasi hal tersebut terhadap para pemimpin-pemimpin yang berkuasa di daerah mereka masing-masing untuk mengeluarkan sebuah hukum yang melindungi hak-hak para manusia secara individu.
          Seperti para anak-anak kecil yang membutuhkan pengetahuan, pendidikan, serta arahan dari para generasi sebelum mereka untuk mengenal segala sesuatu tentang dunia yang mereka tempati ini. Dunia tidak menciptakan aturan namun mereka para penghuninyalah yang membuat aturan tersebut agar dunia tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Para anak kecil yang mengabdikan diri mereka untuk menimba sebuah ilmu Para anak kecil yang mengabdikan diri mereka untuk menimba sebuah ilmu di berbagai study merupakan hak para manusia di bidang pendidikan. Lalu apakah hal-hal lain dapat kita asumsikan sebagai sebuah hal yang pasti kita memiliki hak tersebut?, iya dan bahkan kita para umat manusia di beri kebebasan oleh dunia ini untuk mendapatkan apa yang kita tuju dengan catatan tidak menimbulkan hal-hal yang membuat dunia serta tatanannya rusak. Contoh lain dari hak kita sebagai seorang pelajar yaitu memanfaatkan segala properti yang ada dalam study kita seperti barang perlengkapan untuk belajar yaitu papan, informasi, peralatan tulis menulis dan lain-lain.
          Lalu apa yang dilakukan setiap negara dalam membuat sebuah hukum untuk melindungi hak-hak manusia?. Kita menyebutnya sebagai HAM ( Hak Asasi Manusia ) yang menyebutkan berbagai hak yang bisa kita dapatkan selama kita menaati hukum negara tersebut dan hak kita sebagai mana mestinya kita sebagai manusia berwarganegara.
          Di negara kita yaitu Indonesia, kita di atur dengan sebuah ideologi yaitu Pancasila dan UUD 1945 untuk pedoman hukum di negara kita ini. HAM juga merupakan sebuah hukum yang diterapkan di negara kita agar generasi-generasi bangsa kita dapat mendapatkan hak-hak mereka selama mereka hidup di negara Indonesia.
Berbagai ahli mengemukakan apa yang dimaksud dengan HAM seperti:
1.Menurut John Locke : HAM adalah hak-hak alamiah manusia ( natural rights ) seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
2.Menurut Eleanor Roosevelt : HAM adalah hak-hak dasar yang di bawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai manusia.
3.Menurut Peter R. Baehr : HAM adalah hak-hak dasar yang sudah ada dalam diri setiap manusia yang dapat digunakan untuk perkembangan dirinya. Hak-hak ini bersifat mutlak dan tidak bisa di ganggu gugat.
4.Menurut Miriam Budiardjo : HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya.
5.Menurut Austin Ranney : HAM adalah sebuah ruang kebebasan yang dimiliki individu, sudah diatur dan dirumuskan dalam konstitusi hukum serta pelaksanaannya yang sudah dijamin oleh suatu negara atau pemerintah.
          Dari beberapa pendapat yang telah di kemukakan oleh para ahli di atas, kita bisa mengambil inti dari pengertian HAM yaitu sebuah kebebasan yang diberikan kepada umat manusia untuk mengembangkan diri serta mendapatkan hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh manusia.
          Ada beberapa hal sehingga kita bisa menyebut hal tersebut sebagai bagian dari HAM. Lalu apa saja karakteristik yang bisa kita lihat dari HAM:
1.Universal : HAM bersifat umum dan berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali
2.Inalieneble : HAM tidak dapat diambil oleh siapa pun.
3.Interconnected : Dalam HAM, hak-hak yang terdapat di dalamnya saling terkait dan terhubung dengan hak-hak yang lain.
4.Equal : Ham berlaku sama dan setara bagi setiap manusia.
5.Indivisible : HAM tidak bisa dibagi-bagi antara satu dengan yang lainnya. Karena setiap individu telah membawa HAM sendiri-sendiri ketika mereka dilahirkan.
6.Non-discriminatory : HAM tidak boleh di terapkan secara diskriminatif kepada individu atau kelompok orang.
7.Internationally guaranteed : HAM sudah terjamin dalam berbagai macam hukum internasional. Walaupun di awal generasi berkembangnya HAM mendapatkan respon negatif dari berbagai negara.
8.Legally protected : Keberadaan HAM dijamin dan dilindungi oleh hukum internasional atau pun hukum nasional yang diterapkan dalam suatu negara.
9.Protects individual and groups : HAM melindungi setiap manusia, baik secara individu maupun kelompok.
10.Cannot be taken away : HAM tidak bisa diambil oleh siapa pun. Dikarenakan setiap orang memiliki HAM masing-masing dan setiap individu berkewajiban untuk menghargai HAM individu yang lain.
11.Obliges states and state-actors : Perlindungan HAM setiap negara menjadi  kewajiban para negara-negara dan aktor-aktor yang terlibat dalam negara tersebut.
DI dalam HAM terdapat beberapa jenis kebebasan yang bisa didapatkan oleh tiap-tiap individu yaitu:
1.Kebebasan berekspresi dan melakukan aktivitas.
Contoh : Adi merupakan warganegara Indonesia. Andi sering menolong tetangga-tetangganya dan Andi tidak malu ketika di anggap sebagai orang yang dijuluki pembantu masyarakat.
2.Kebebasan dari kondisi-kondisi tertentu seperti perbudakan dan penyiksaan.
Contoh : Ilham sering di siksa oleh teman-temannya dengan cara menyuruh Ilham untuk membeli jajan yang ada di kantin dan selalu di ancam ketika keinginan teman-temannya tidak dituruti.
3.Hak atas pelayanan.
Contoh : Dian merupakan warganegara asing yang tinggal di Indonesia. Dian berniat untuk belajar di sebuah sekolah karena menurut Dian, pendidikan merupakan bagian dari bekal untuk keberlangsungan hidup sebagai manusia. Namun warga asing yang berada di negara tersebut tidak diberikan hak untuk belajar dengan alasan akan terjadi penjajahan secara tidak langsung dikarenakan Dian warganegara asing.
4.Perlindungan bagi kelompok rentan seperti difabel, perempuan dan anak-anak, dan lain-lain.
Contoh : Windi adalah korban sebuah asusila yang dilakukan oleh teman-teman sekolahnya sendiri. Windi melapor kepada pihak berwajib dan mendapatkan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam kategori perlindungan perempuan.
          Bisa kita simpulkan bahwa adanya HAM sangat penting bagi semua individu yang hidup. Hak-hak yang bisa kita dapatkan membuat diri kita berkembang. Hal tersebut juga dapat menguntungkan sebuah negara yang di mana ketika individu tersebut memiliki solusi yang dapat memecahkan masalah negara tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun