Judul: Sengketa Plagiasu Merek Dagang antara Ms Glow dan Ps Glow
Nama Jurnal: Jurnal Analogi Hukum
Volume & Halaman: Volume 5 Nomor 1, 48-54
Tahun: 2023
Penulis: Ni Wayan Sukalandari, Nyoman Putu Budiartha, dan Putu Ayu Sriasih Wesna
Reviewer: Fathiya Khairu Izzati
Tanggal Reviewer: 14 Desember 2024
Link Jurnal: https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/6567/4336
Hasil Review JurnalÂ
Latar BelakangÂ
Di tengah kemajuan teknologi dan informasi dan banyaknya karya-karya dihasilkan oleh manusia, membuat orang- orang menciptakan suatu merek tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga banyak terjadi pelanggaran terkait dengan merek dan banyak pula pihak yang dirugikan. Setiap orang yang ingin menciptakan suatu merek baru, tentunya harus paham dan mengetahui tentang pengaturan atau ketentuan UU yang ditetapkan pada negara Indonesia mengenai merek, sehingga dapat meminimalisir kerugian jika terjadi sengketa di kemudian hari. Merek adalah penanda dimana benda khusus dipribadikan, sehingga bisa menjadi pembeda atau cirikhas dengan benda lainnya yang serupa.