Mohon tunggu...
athes2ifathiyakhairuizzati
athes2ifathiyakhairuizzati Mohon Tunggu... Lainnya - Saya mahasiswa di UIN RADEN MAS SAID Surakarta

Saya orangnya hobi membaca dan suka kalau turut serta di kegiatan sosial kemanusiaan, seperti mengajar TPA, ikut kegiatan muda mudi, membantu orang lain yang membutuhkan, turut serta dalam kegiatan kemanusiaan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Jurnal Sengketa Plagiasi Merek Dagang antara Ms Glow dan Ps Glow

14 Desember 2024   17:30 Diperbarui: 14 Desember 2024   17:29 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul: Sengketa Plagiasu Merek Dagang antara Ms Glow dan Ps Glow

Nama Jurnal: Jurnal Analogi Hukum

Volume & Halaman: Volume 5 Nomor 1, 48-54

Tahun: 2023

Penulis: Ni Wayan Sukalandari, Nyoman Putu Budiartha, dan Putu Ayu Sriasih Wesna

Reviewer: Fathiya Khairu Izzati

Tanggal Reviewer: 14 Desember 2024

Link Jurnal: https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/6567/4336

Hasil Review Jurnal 

Latar Belakang 

Di tengah kemajuan teknologi dan informasi dan banyaknya karya-karya dihasilkan oleh manusia, membuat orang- orang menciptakan suatu merek tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga banyak terjadi pelanggaran terkait dengan merek dan banyak pula pihak yang dirugikan. Setiap orang yang ingin menciptakan suatu merek baru, tentunya harus paham dan mengetahui tentang pengaturan atau ketentuan UU yang ditetapkan pada negara Indonesia mengenai merek, sehingga dapat meminimalisir kerugian jika terjadi sengketa di kemudian hari. Merek adalah penanda dimana benda khusus dipribadikan, sehingga bisa menjadi pembeda atau cirikhas dengan benda lainnya yang serupa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun