Mohon tunggu...
athes2ifathiyakhairuizzati
athes2ifathiyakhairuizzati Mohon Tunggu... Lainnya - Saya mahasiswa di UIN RADEN MAS SAID Surakarta

Saya orangnya hobi membaca dan suka kalau turut serta di kegiatan sosial kemanusiaan, seperti mengajar TPA, ikut kegiatan muda mudi, membantu orang lain yang membutuhkan, turut serta dalam kegiatan kemanusiaan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Jurnal Sengketa Plagiasi Merek Dagang antara Ms Glow dan Ps Glow

14 Desember 2024   17:30 Diperbarui: 14 Desember 2024   17:29 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul: Sengketa Plagiasu Merek Dagang antara Ms Glow dan Ps Glow

Nama Jurnal: Jurnal Analogi Hukum

Volume & Halaman: Volume 5 Nomor 1, 48-54

Tahun: 2023

Penulis: Ni Wayan Sukalandari, Nyoman Putu Budiartha, dan Putu Ayu Sriasih Wesna

Reviewer: Fathiya Khairu Izzati

Tanggal Reviewer: 14 Desember 2024

Link Jurnal: https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/6567/4336

Hasil Review Jurnal 

Latar Belakang 

Di tengah kemajuan teknologi dan informasi dan banyaknya karya-karya dihasilkan oleh manusia, membuat orang- orang menciptakan suatu merek tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga banyak terjadi pelanggaran terkait dengan merek dan banyak pula pihak yang dirugikan. Setiap orang yang ingin menciptakan suatu merek baru, tentunya harus paham dan mengetahui tentang pengaturan atau ketentuan UU yang ditetapkan pada negara Indonesia mengenai merek, sehingga dapat meminimalisir kerugian jika terjadi sengketa di kemudian hari. Merek adalah penanda dimana benda khusus dipribadikan, sehingga bisa menjadi pembeda atau cirikhas dengan benda lainnya yang serupa.

Permasalahan

Hal yang menjadi permasalahan adalah adanya sengketa dugaan plagiasi pada dua produk kecantikan yakni brand Ms Glow dan Ps Glow, pada 15 Maret 2022 Shandy Purnamasari selaku pemilik Brand Ms Glow melaporkan Putra Siregar sebagai pemilik brand Ps Glow karena dugaan atas kesamaan atau peniruan merek dagang di Pengadilan Niaga Medan dengan nomor perkara 2/Pdt. Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Kemudian Putra Siregar sebagai pemilik Ps Glow tidak mau kalah dalam hal ini, sehingga mengajukan gugatan balik kepada Ms Glow di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa plagiasi merek dagang antara dua brand besar yakni Ms Glow dan Ps Glow, dan untuk mengetahui upaya oerlindungan hukum apa saja yang didapat.

Sumber Data

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah UU No. 26 Tahun 2016 mengenai merek dan Indikasi Geografis dan ditunjang dengan beberapa sumber bahan hukum lainnya seperti jurnal dan buku.

Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode riset yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif digunakan karena dalam permasalahan yang diangkat terdapat ketidakjelasan antara norma terhadap perilaku masyarakat, kalua dikaitkan dengan kasus sengketa merek dagang ini yaitu terjadinya ketidak sesuaian antara norma yang berlaku dengan pendaftaran merek dan penggolongan jenis merek. Pendekatan yang digunakan dalah pemdekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach).

Objek Penelitian 

Objek Penelitian ini adalah antara pihak Ms Glow milik Shandy Purnamasari yang mengajukan gugatan pada Ps Glow milik Putra Siregar di Pengadilan Niaga Medan, serta dari pihak Ps Glow milik Putra Siregar yang mengajukan gugatan balik pada Ms Glow milik Shandy Purnamasari di Pengadilan Niaga Surabaya.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian jurnal ini menunjukkan bahwa sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow diselesaikan melalui dua Pengadilan Niaga dengan hasil berbeda. Pengadilan Niaga Medan memenangkan MS Glow berdasarkan prinsip first to file system, yang menyatakan bahwa MS Glow adalah pendaftar pertama merek dagangnya di Indonesia. Namun, Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan PS Glow karena merek MS Glow terdaftar dalam kelas 32 (minuman serbuk) bukan kelas 3 (kosmetik). Selain itu, produk MS Glow hanya mencantumkan nama "MS Glow" tanpa menambahkan keterangan "For Cantik Skincare", sehingga dinilai melanggar aturan pendaftaran merek. Penelitian ini menyoroti bahwa sistem first to file menjadi bentuk perlindungan hukum preventif terhadap merek dagang. Dalam kasus ini, pendaftaran yang tidak sesuai kelas menjadi kelemahan MS Glow, mengakibatkan pembayaran ganti rugi Rp 37,9 miliar kepada PS Glow. Perlindungan hukum preventif dilakukan melalui pendaftaran merek yang benar, sementara perlindungan represif melibatkan jalur hukum jika terjadi pelanggaran. Kesimpulannya, penelitian ini menegaskan pentingnya pendaftaran merek sesuai aturan untuk menghindari konflik hukum dan memberikan kepastian hak bagi pemilik merek.

Kekurangan Penelitian 

Kekurangannya yaitu, jurnal ini kurang mendalami alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, seperti mediasi atau arbitrase, yang seharusnya menjadi solusi efisien dalam sengketa dagang. Selain itu, dampak ekonomi dari sengketa terhadap kedua pihak tidak dianalisis secara mendalam, padahal hal ini penting untuk memberikan gambaran lebih luas tentang akibat dari kasus tersebut. Adapun struktur penulisan jurnal ini di bagian halaman awalnya sedikit membingungkan untuk dibaca, karena tulisan abstrak dan pendahuluan yang terlalu berdempetan. Dengan mengatasi kekurangan ini, jurnal dapat menjadi lebih komprehensif dan bermanfaat.

Kelebihan Penelitian

Kelebihannya, jurnal ini memberikan analisis mendalam tentang sengketa merek dagang dengan studi kasus nyata, yaitu MS Glow dan PS Glow, yang relevan dan aplikatif. Penulis menggunakan berbagai pendekatan hukum seperti statute, case, dan conceptual approach, serta memanfaatkan prinsip first to file system untuk memberikan wawasan tentang perlindungan hukum di Indonesia. Selain itu, jurnal ini menunjukkan pentingnya pendaftaran merek sesuai kelas untuk menghindari konflik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun