Mohon tunggu...
athes2ifathiyakhairuizzati
athes2ifathiyakhairuizzati Mohon Tunggu... Lainnya - Saya mahasiswa di UIN RADEN MAS SAID Surakarta

Saya orangnya hobi membaca dan suka kalau turut serta di kegiatan sosial kemanusiaan, seperti mengajar TPA, ikut kegiatan muda mudi, membantu orang lain yang membutuhkan, turut serta dalam kegiatan kemanusiaan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Jurnal Sengketa Plagiasi Merek Dagang antara Ms Glow dan Ps Glow

14 Desember 2024   17:30 Diperbarui: 14 Desember 2024   17:29 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permasalahan

Hal yang menjadi permasalahan adalah adanya sengketa dugaan plagiasi pada dua produk kecantikan yakni brand Ms Glow dan Ps Glow, pada 15 Maret 2022 Shandy Purnamasari selaku pemilik Brand Ms Glow melaporkan Putra Siregar sebagai pemilik brand Ps Glow karena dugaan atas kesamaan atau peniruan merek dagang di Pengadilan Niaga Medan dengan nomor perkara 2/Pdt. Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Kemudian Putra Siregar sebagai pemilik Ps Glow tidak mau kalah dalam hal ini, sehingga mengajukan gugatan balik kepada Ms Glow di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa plagiasi merek dagang antara dua brand besar yakni Ms Glow dan Ps Glow, dan untuk mengetahui upaya oerlindungan hukum apa saja yang didapat.

Sumber Data

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah UU No. 26 Tahun 2016 mengenai merek dan Indikasi Geografis dan ditunjang dengan beberapa sumber bahan hukum lainnya seperti jurnal dan buku.

Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode riset yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif digunakan karena dalam permasalahan yang diangkat terdapat ketidakjelasan antara norma terhadap perilaku masyarakat, kalua dikaitkan dengan kasus sengketa merek dagang ini yaitu terjadinya ketidak sesuaian antara norma yang berlaku dengan pendaftaran merek dan penggolongan jenis merek. Pendekatan yang digunakan dalah pemdekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach).

Objek Penelitian 

Objek Penelitian ini adalah antara pihak Ms Glow milik Shandy Purnamasari yang mengajukan gugatan pada Ps Glow milik Putra Siregar di Pengadilan Niaga Medan, serta dari pihak Ps Glow milik Putra Siregar yang mengajukan gugatan balik pada Ms Glow milik Shandy Purnamasari di Pengadilan Niaga Surabaya.

Hasil Penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun