Permasalahan
Hal yang menjadi permasalahan adalah adanya sengketa dugaan plagiasi pada dua produk kecantikan yakni brand Ms Glow dan Ps Glow, pada 15 Maret 2022 Shandy Purnamasari selaku pemilik Brand Ms Glow melaporkan Putra Siregar sebagai pemilik brand Ps Glow karena dugaan atas kesamaan atau peniruan merek dagang di Pengadilan Niaga Medan dengan nomor perkara 2/Pdt. Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Kemudian Putra Siregar sebagai pemilik Ps Glow tidak mau kalah dalam hal ini, sehingga mengajukan gugatan balik kepada Ms Glow di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa plagiasi merek dagang antara dua brand besar yakni Ms Glow dan Ps Glow, dan untuk mengetahui upaya oerlindungan hukum apa saja yang didapat.
Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah UU No. 26 Tahun 2016 mengenai merek dan Indikasi Geografis dan ditunjang dengan beberapa sumber bahan hukum lainnya seperti jurnal dan buku.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode riset yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif digunakan karena dalam permasalahan yang diangkat terdapat ketidakjelasan antara norma terhadap perilaku masyarakat, kalua dikaitkan dengan kasus sengketa merek dagang ini yaitu terjadinya ketidak sesuaian antara norma yang berlaku dengan pendaftaran merek dan penggolongan jenis merek. Pendekatan yang digunakan dalah pemdekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Objek PenelitianÂ
Objek Penelitian ini adalah antara pihak Ms Glow milik Shandy Purnamasari yang mengajukan gugatan pada Ps Glow milik Putra Siregar di Pengadilan Niaga Medan, serta dari pihak Ps Glow milik Putra Siregar yang mengajukan gugatan balik pada Ms Glow milik Shandy Purnamasari di Pengadilan Niaga Surabaya.
Hasil Penelitian