RINGKASAN EKSEKUTIF
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia, tidak hanya sebagai penyedia lapangan pekerjaan, tetapi juga sebagai pendorong utama perekonomian lokal dan sektor ekspor. Provinsi Lampung, dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, telah menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam sektor UMKM, dengan lebih dari 490.000 unit usaha pada tahun 2023. Namun, di balik potensi besar ini, banyak pelaku UMKM menghadapi masalah serius, terutama terkait dengan masalah legalitas dan sertifikasi usaha. Masalah legalitas ini menjadi penghambat utama dalam mengakses pembiayaan, memperluas pasar, dan memperoleh perlindungan hukum, yang pada gilirannya dapat mengurangi kontribusi UMKM terhadap perekonomian negara terutama pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Produk Domestik Bruto (PDB).
Rekomendasi yang diberikan adalah meningkatkan kesadaran pelaku UMKM melalui edukasi mengenai pentingnya legalitas dan sertifikasi usaha, baik melalui sosialisasi langsung maupun pemanfaatan media sosial untuk menjangkau pelaku UMKM muda. Kedua, menyelenggarakan program legalitas dan sertifikasi massal dengan biaya yang terjangkau, melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan lembaga keuangan. Ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan program untuk memastikan efektivitasnya dan mengidentifikasi masalah yang mungkin muncul.
PENDAHULUAN
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting yang semakin terasa di salam pembangunan perekonomian di Indonesia. Keberadaan UMKM pada awalnya adalah sebagai penyedia lapangan pekerjaan serta penggerak ekonomi pedesaan saja. Seiring dengan berjalannya waktu, UMKM juga menjadi penyumbang pada sector ekspor. Sehingga UMKM diharapkan dapat terus berperan dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. UMKM memiliki kemampuan dalam membantu perekonomian Indonesia dikarenakan dapat memberikan kepastian bahwwa perekonomian akan terus berjalan dan terus berkembang meskipun suatu saat nanti akan mengalami keterpurukan.
UMKM memiliki peran yang sangat penting tidak hanya dalam kontribusi ekonomi, tetapi juga dalam menciptakan lapangan pekerjaan serta membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi krisis ekonomi. UMKM berperan besar dalam menyerap tenaga kerja dan menjadi solusi untuk mengurangi pengangguran (Sudaryanto & Rahma, 2019). Selain itu, UMKM turut berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia dengan menyerap sekitar 97% dari total tenaga kerja yang ada (Yuniarti, A. 2023). Menurut data dari Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI, pada tahun 2023, jumlah UMKM di Provinsi Lampung tercatat mencapai 492.986 unit, dengan usaha mikro mendominasi sebanyak 99,5% atau sekitar 490.521 unit, diikuti oleh usaha kecil sebanyak 2.202 unit dan usaha menengah sebanyak 263 unit.
Dalam era globalisasi, UMKM memiliki peran krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Provinsi Lampung, sebagai bagian dari Indonesia, juga merasakan dampak positif dari keberadaan UMKM. Pertumbuhan sektor UMKM di Lampung menjadi fondasi bagi perkembangan ekonomi yang berkelanjutan, dengan memberikan kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan pemberdayaan masyarakat setempat. Meskipun kontribusi UMKM sangat penting bagi perekonomian negara, ada sejumlah masalah yang menghambat kemajuan mereka, yang bisa berdampak pada menurunnya perekonomian negara. Salah satu masalah utama yang dihadapi UMKM di Lampung adalah kurangnya legalitas usaha. Tanpa legalitas yang jelas, UMKM kesulitan memperoleh pembiayaan, memperluas pasar, serta mendapatkan perlindungan hukum, yang pada akhirnya mengurangi kontribusi mereka terhadap perekonomian negara karena kesulitan dalam meningkatkan kapasitas produksi.
PERMASALAHAN
Potensi dan Permasalahan yang Dihadapi UMKM Provinsi Lampung
UMKM di Provinsi Lampung memiliki potensi besar karena memiliki sumber daya yang melimpah. Berdasarka data Kementrian Koperasi dan UKM, pada tahun 2021, jumlah UMKM di Bandar Lampung mencapai 131.236 unit,, yang terdiri atas 69.117 usaha mikro, 38.888 usaha kecil, dan usaha menengah sebanyak 23.231. Menurut data  Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT), pada tahun 2023 jumlah UMKM Provinsi Lampung mencapai mencapai 492.986 unit usaha. Usaha mikro telah mendominasi sektor UMKM di Provinsi Lampung dengan kontribusi sebesar 99,5% 490.521, kemudian usaha kecil berjumlah 2.202 dan usaha menengah berjumlah 263. Hal ini menunjukkan bahwa UMKM di Bandar Lampung memiliki potensi yang besar dalam pengembangan UMKM karena sumber dayanya yang melimpah. Dibalik itu, UMKM Prvinsi Lampung masih menghadapi permasalahan dalam meningkatkan perekonomiannya.
Permasalahan yang dihadapi UMKM dapat menghambat perkembangan usahanya. Terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, dan hal tersebut terjadi di Indonesia termasuk Provinsi Lampung. Masalah legalitas dan sertifikasi menjadi masalah bagi para pelaku UMKM di Provinsi Lampung. Hal ini mencakup legalitas hukum, pengurusan sertifikasi halal, Nomor Induk BErusaha (NIB), dan pajak menjadi kendala dalam memperluas perekonomian. Legalitas dan sertifikasi merupakan aspek yang penting dalam keberlanjutan UMKM agar bisa beroperasi dengan sah serta mendapatkan kepercayaan dari para konsumen (Yuniarti, A. (2023).