Mohon tunggu...
Athaya Zulfa
Athaya Zulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Lampung

Saya merupakan mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Lampung, terimakasih telah membaca artikel saya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengoptimalkan Potensi UMKM di Provinsi Lampung Melalui Legalitas Usaha, Sebagai Solusi untuk Peningkatan Perekonomian

19 Desember 2024   19:46 Diperbarui: 19 Desember 2024   19:46 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sedikitnya legalitas dan sertifikasi usaha yang dilakukan di Provinsi Lampung oleh para pelaku usaha UMKM dikarenakan Kurangnya Pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dan sertifikasi usaha, sarana dan prasarana usaha yang berhubungan dengan alat-alat teknologi (Winanti, P. A., et.al. 2024). Dengan adanya legalitas dan sertifikasi usaha, dapat memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan pengembangan usahanya dan mampu meningkatkan kapasitas usahanya (Hakim, L., et.all. 2022). Legalitas dan sertifikasi usaha dapat memudahkan  akses berbagai bentuk bantuan hingga fasilitas yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga terkait,  

Dampak Yang Terjadi Apabila Tidak Melakukan Legalitas dan Sertifikasi Usaha

Pertama, tanpa legalitas dan sertifikasi, pelaku usaha tidak mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Tidak akan terjangkau oleh pengawasan pemerintah karena usahanya tidak berada dalam daftar legalitas. Pemerintah tidak dapat mengawasi apakah usaha tersebut sesuai dengan regulasi dan standar  perizinan usaha.

Kedua, apabila pelaku usaha tidak melakukan legalitas usaha, maka akan sulit bagi pelaku usaha untuk mengakses bantuan pembiayaan dari lembaga terkait. Karena pada umumnya apabila Lembaga terkait ingin memberikan akses keuangan, maka akan melihat apakah usaha tersebut resmi atau tidak, agar Lembaga terkait tidak mendapatkan resiko keuangan yang besar.  

Ketiga, pelaku usaha tidak selalu mendapatkan kepercayaan di mata para konsumen. Karena konsumen menganggap bahwa usahanya tidak didirikan secara resmi sehingga konsumen akan memilih mana usaha yang terpercaya yang dapat diajak

Tidak hanya penting dalam melindungi UMKM dari masalah hukum, legalitas usaha juga menjadi syarat yang penting ketika ingin mendapatkan akses terhadap sumber pembiayaan. Tidak sedikit UMKM yang mendapatkan permasalahan dana dalam mengembangkan usahanya karena tidak memiliki legalitas. Apabila legalitas ini tidak dilakukan, maka kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi akan berkurang karena permaslahan yang telah disebutkan banyak terjadi pada pelaku usaha UMKM. Maka dari itu, diperlukan suatu solusi agar para pelaku UMKM dapat meningkatkan legalitas dan sertifikasi usahanya agar dapat terus berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi terutama pada Produk Domestik Bruto.

Manfaat Apabila Melakukan Legalitas dan Sertifikasi Usaha

Memiliki izin dan dokumen resmi memberikan perlindungan hukum bagi UMKM. Legalitas dan Sertifikasi dapat mencegah adanya potensi hukum yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada. Legalisasi merupakan bentuk yang dilakukan pemerintah dalam mengatur dan mengawasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk memastikan kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku sehingga tidak dapat merugikan masyarakatn dan lingkungan sekitar. Legalitas juga bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam usahanya secara sah dan juga sesuai dengan ketentuan yang ada (Arrum, 2019).

Legalitas usaha mempermudah UMKM dalam mengakses pembiayaan. Banyak Lembaga keuangan, seperti bank dan modal ventura, menjadikan legalitas usaha sebagai salah satu syarat utama untuk memperoleh pinjaman. Ketika legalitas tidak memadai, maka UMKM akan merasakan kesulitan mendapatkan bantuan dana dalam mengembangkan usahanya. Tanpa legalitas yang memadai, UMKM akan sulit mendapatkan dana yang diperlukan untuk mengembangkan bisnis mereka. Lembaga keuangan umumnya mensyaratkan dokumen legal seperti SIUP, NPWP, dan TDP sebagai persyaratan dalam pengajuan kredit. Apabila tidak memiliki dokumen tersebut, UMKM diberikan anggapan memiliki risiko yang tinggi dan kesulitan mendapatkan pinjaman. Selain itu, legalitas usaha juga dibutuhkan untuk mengakses dana bantuan pemerintah, yang umumnya meminta bukti legalitas sebagai tanda sahnya usaha. Dengan adanya sertifikasi dan dokumen legal yang jelas, UMKM dapat mengakses lebih banyak modal untuk ekspansi bisnis mereka. Modal ini akan mendorong peningkatan produktivitas dan inovasi, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kontribusi UMKM terhadap PDB.

Legalitas usaha dan sertifikasi dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis terhadap UMKM. Usaha yang memiliki legalitas yang jelas dianggap lebih profesional dan dapat dipercaya, sehingga lebih mudah untuk membangun hubungan kerja sama dengan pihak lain, baik dalam bentuk kemitraan maupun kolaborasi bisnis. Selain itu, sertifikasi halal menjadi faktor krusial untuk membangun kepercayaan konsumen, terutama di kalangan konsumen muslim. Produk yang memiliki sertifikasi halal, misalnya, memiliki daya tarik yang kuat di pasar internasional, terutama di negara-negara dengan populasi muslim yang besar. Dengan demikian, sertifikasi tidak hanya membantu memperluas jangkauan pasar UMKM, tetapi juga memperkuat kontribusinya terhadap ekonomi nasional, serta meningkatkan penerimaan produk UMKM di pasar lokal dan global.

REKOMENDASI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun