Adapun beberapa peningkatan aspek yang bisa digunakan untuk meminimalisir maladministrasi adalah pendapat oleh Atep Adya Barata dan Daryanto yaitu: Kemampuan (Ability), meningkatkan kemampuan petugas dalam melayani masyarakat seperti kemampuan dalam memecahkan permasalahan yang dialami oleh masyarakat, kemampuan berkomunikasi yang baik dan kemampuan memenuhi prinsip-prinsip etika administrasi. Sikap (Attitude), bagaimana petugas dapat menunjukkan sikap yang ramah, jujur, bijaksana dalam proses melayani masyarakat. Penampilan ( Appereance) dimana petugas dapat meningkatkan kepercayaan dirinya bahwa dia bisa menangani masyarakat. Perhatian (Attention) Rasa peduli kepada masyarakat apa saja yang dibutuhkan, baik solusi maupun kritik. Tindakan (Action) aksi nyata petugas dihadapan pelanggan dengan menggunakan prinsip-prinsip etika administrasi. Tanggung Jawab (Accountability) Suatu sikap dimana petugas berpihak kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa diperdulikan dan tanggungjawab terhadap aturan yang telah ditentukan.Â
Jika pelayanan publik dilaksanakan dengan akuntabel akan memberikan jasa pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan tidak membuat bingung mereka dan tidak berbelit-belit meskipun persyaratan mereka tidak lengkap. Sebagai aparat pelayanan, sudah sepatutnya para petugas memberikan arahan atau petunjuk kepada pemohon terkait kelengkapan berkas. Informasi terkait kelengkapan berkas bisa dilakukan melalui dialog langsung seperti mengadakan sosialisasi ataupun lewat tulisan. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia para aparatur, maka para petugas juga perlu diberikan pemahaman lebih lanjut terkait kepemilikan surat Izin Mendirikan Bangunan dan pelatihan untuk menciptakan proses pelayanan yang lebih efektif.
Selain itu, transparansi dalam proses pengajuan dan penyelesaian berkas menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pelayanan publik. Informasi mengenai tahapan proses, estimasi waktu penyelesaian, dan hak-hak serta kewajiban pemohon harus tersedia secara jelas dan mudah diakses. Dengan demikian, masyarakat akan merasa lebih terlibat dan memiliki kepastian dalam mengurus berbagai keperluan administratif mereka. Pihak pemerintah memerlukan adanya evaluasi secara berkala terhadap kinerja para petugas juga diperlukan untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang telah ditetapkan terus terpenuhi dan dapat ditingkatkan seiring waktu.Â
Dewi, C. R., & Suparno. (2022). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Jurnal Media Administrasi, 7 (1), 80.
Holilah. (2013). Etika Administrasi Publik. Jurnal Review Politik, 3 (2), 234 .
Sari Dewi, I. A. (2014). Akuntabilitas Pelayanan Publik Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Studi Kasus : Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal dan Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpansar. Journal Article : Citizen Charter, 1-8.
Indriyani, V. (2023). KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN DEMAK (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H