Fungsi : Dapat menjadi alat untuk memahami hubungan antara hukum dengan masyarakat.
3. Legal pluralisme
Dimana dalam masyarakat terdapat 2 hukum dalam kehidupan sosial masyarakat.
Opini  : pluralisme hukum digunakan untuk memahami efektivitas hukum yang berjalan di dalam masyarakat, apabila seseorang mampu memahami efektivitas hukum tersebut maka dapat dikatakan menjadikan lingkungan yang tenang, dan juga damai. Pluralisme dapat berkembang secara bertahap dapat mengenai hukum adat maupun negara.
Fungsi : memberikan pemahaman baru kepada masyarakat mengenai efektivitas hukum.
4. law as tool of engeenering
Dalam konteks ini hukum harus dipandang sebagai lembaga masyarakat yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. atau dapat juga dikatakan sebagai konteks yang dapat mengubah perilaku masyarakat yang sesuai dengan tujuan awal yang telah ditetapkan.
Opini  : Dimasa sekarang yang sangat modern hukum sangat menonjol dan sering digunakan dalam masyarakat. Tidak hanya di gunakan sebagai perubah perilaku masyarakat melainkan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah dibentuk dan menghapuskan kebiasaan-kebiasaan yang menyimpang.
Fungsi  : sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat dan diharapkan mampu merubah perilaku masyarakat dan nilai-nilai sosial yang menyimpang.
5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?
Yang saya pelajari dalam sosiologi hukum adalah mampu menambah wawasan berpikir dalam permasalahan Sosio yang ada dalam masyarakat, dapat memahami perkembangan hukum positif di negara, dan mampu mempelajari hukum dalam konteks sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H