NAMA : ATHAYA RIZKY RAMADHANI
NIM : 212111012
KELAS : HES 5A
MATA KULIAH: SOSIOLOGI HUKUM
UAS SOSIOLOGI HUKUM
1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum
dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?.
-> Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat
1. Kaidah Hukum
kaidah hukum ini terdapat 3 unsur yang pertama belaku secara yuridis, kedua berlaku secara sosiologis, dan yang terakhir yaitu filosofis. kaidah hukum ini harus memenuhi tiga unsur tersebut, dengan hal tersebut fungsi kaidah hukum tersebut adalah sebagai sikap atau tindakan teratur menjadi hal pembimbing bagi masyarakat atas perilaku mereka.
2. Penegak Hukum
penegak hukum adalah orang yang berkecimpung langsung dalam di bidang hukum yang tidak hanya mencakup "penegak hukum" tetapi penegak hukum juga harus mencakup tentang "pemeliharaan perdamaian" baik dalam masyarakat maupun di luar masyarakat.
3. Sarana/Fasilitas
sarana atau fasilitas merupakan hal penting dalam efektivitas hukum yang berlaku dalam masyarakat, pasalnya sarana mengefektifkan suatu aturan yang berlaku.
-> Karakter penegak hukum yang efektif
1. Integritas, dimana penegak hukum harus memiliki sikap kejujuran dan adil dalam menegakkan hukum
2. Â profesionalisme, sikap penegak hukum yang harus dimiliki dalam semua aspek pekerjaan
3. Â kepemimpinan, mampu menjadi inspirasi bagi orang lain, dalam hal pribadi maupun pekerjaan
4. Â keberanian, mampu berani dalam mengambil keputusan dan berani menerima resiko apabila terjadi tindakan yang tidak diinginkan
5. Â ketekunan, kemauan dalam segala hal baik pekerjaan maupun tolong menolong dalam masyarakat.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari yaitu dalam jual beli hal ini disebut dengan bermuamalah, bermuamalah adalah suatu tindakan atau aktivitas seseorang dengan orang lain yang sama-sama memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Islam mengajarkan kepada umatnya dalam fiqh muamalah, muamalah sendiri adalah yang mengatur suatu akad mengenai transaksi jual beli yang di dalam Islam itu sendiri di perbolehkan.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa
kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?