NAMA : ATHAYA RIZKY RAMADHANI
NIM : 212111012
KELAS : HES 5AÂ
Dalam agama Islam perceraian adalah hal yang sangat di larang bagi setiap manusia yang memiliki ikatan pernikahan.Â
Dalam artikel yang saya review di Kantor kementerian agama di Wonogiri menyebutkan 10.000 sampai 11.000 yang tercatat dalam Kementerian Agama di daerah Wonogiri, dari yang tercatat tersebut 8-9% mengalami perceraian. Faktor penyebab angka perceraian meningkat karena adanya pernikahan dini. Adapun faktor terbesar bagi para rumah tangga yang mengalami perceraian tersebut adalah ekonomi. Hal ini karena mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Dalam Artikel tersebut pemerintah kurang memperhatikan angka perceraian dalam masyarakat, karena peran pemerintah sangat penting bagi angka perceraian.Â
Adapun perceraian pada Kantor Kementerian Agama di Surakarta yang tercatat pada tahun 2009-2011 kasus perceraian sebanyak 399 (Suami menelantarkan Istri dan Anaknya), 201 (faktor ketidakharmonisan rumah tangga), 46 (faktor tidak mampu memenuhi kebutuhan). Dalam hal tersebut pengaruh lingkungan juga sangat penting bagi keharmonisan rumah tangga
Pandangan saya mengenai perceraian yang terjadi di kabupaten Wonogiri dan Kota Surakarta ini tingkat kematangan umur pada kedua mempelai harus di perhatikan karena salah satu faktor pemicu terjadinya perceraian adalah keegoisan antara kedua belah pihak karena pemikiran yang belum dewasa. Dan perekonomian yang sangat memadai untuk kehidupan mereka sehari-hari. Apabila terjadi pernikahan akibat dari kecelakaan ataupun pernikahan dini peran keluarga bagi mereka sangat penting.Â
 .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H