Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025. Meskipun secara nominal kenaikan ini terlihat hanya sebesar 1%, sebenarnya kenaikan ini merupakan peningkatan sebesar 9% dari tarif sebelumnya. Bagaimana bisa demikian?
Menghitung Kenaikan PPN!
Untuk memahami mengapa kenaikan dari 11% ke 12% sebenarnya adalah kenaikan 9%, kita perlu melihat perhitungan persentase kenaikan relatif terhadap tarif awal. Kenaikan dari 11% ke 12% dapat dihitung sebagai berikut:
Persentase Kenaikan = Tarif Baru - Tarif Lama x 100% / Tarif Lama
Persentase Kenaikan=(12%11%)100%/11
% = 9,09%
Jadi, kenaikan dari 11% ke 12% sebenarnya adalah kenaikan sekitar 9,09%.
Apasih Dampak pada Masyarakat dan Bisnis?
Kenaikan PPN ini akan berdampak pada harga barang dan jasa yang akan meningkat. Masyarakat mungkin akan merasakan peningkatan biaya hidup, sementara bisnis harus menyesuaikan harga jual mereka untuk mengimbangi kenaikan pajak ini. Namun, pemerintah berharap bahwa pendapatan tambahan dari kenaikan PPN ini akan digunakan untuk program- program sosial dan pembangunan yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Tanggapan dan Kritik Mengenai Kebijakan!
Seperti kebijakan pajak lainnya, kenaikan PPN ini telah menimbulkan
Â
berbagai tanggapan. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya untuk memperkuat keuangan negara, sementara yang lain khawatir tentang dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan inflasi. Pemerintah telah berjanji untuk mengawasi dampak kebijakan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kelompok yang rentan.
Kesimpulan