Mohon tunggu...
Rajwa Mahanathan Un
Rajwa Mahanathan Un Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Main Game

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12%. Mengapa ini bukan kenaikan 1% melainkan 9%

30 Desember 2024   16:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   16:00 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : okezone.com

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025. Meskipun secara nominal kenaikan ini terlihat hanya sebesar 1%, sebenarnya kenaikan ini merupakan peningkatan sebesar 9% dari tarif sebelumnya. Bagaimana bisa demikian?

Menghitung Kenaikan PPN!

Untuk memahami mengapa kenaikan dari 11% ke 12% sebenarnya adalah kenaikan 9%, kita perlu melihat perhitungan persentase kenaikan relatif terhadap tarif awal. Kenaikan dari 11% ke 12% dapat dihitung sebagai berikut:

Persentase Kenaikan = Tarif Baru - Tarif Lama x 100% / Tarif Lama

Persentase Kenaikan=(12%11%)100%/11
% = 9,09%
Jadi, kenaikan dari 11% ke 12% sebenarnya adalah kenaikan sekitar 9,09%.

Apasih Dampak pada Masyarakat dan Bisnis?

Kenaikan PPN ini akan berdampak pada harga barang dan jasa yang akan meningkat. Masyarakat mungkin akan merasakan peningkatan biaya hidup, sementara bisnis harus menyesuaikan harga jual mereka untuk mengimbangi kenaikan pajak ini. Namun, pemerintah berharap bahwa pendapatan tambahan dari kenaikan PPN ini akan digunakan untuk program- program sosial dan pembangunan yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Tanggapan dan Kritik Mengenai Kebijakan!

Seperti kebijakan pajak lainnya, kenaikan PPN ini telah menimbulkan
 
berbagai tanggapan. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya untuk memperkuat keuangan negara, sementara yang lain khawatir tentang dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan inflasi. Pemerintah telah berjanji untuk mengawasi dampak kebijakan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kelompok yang rentan.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun