Mohon tunggu...
Hukum

Pulau Dewata Pernah Dihujani Bom

30 November 2018   16:50 Diperbarui: 30 November 2018   17:00 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belakangan ini aksi teror oleh kelompok radikal semakin marak. Kelompok ini meresahkan banyak orang. Hal ini dapat memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Ini memang sesuai dengan tujuan dari teror yang dilakukan oleh kelompok radikal tadi. Salah satu yang terjadi di Indonesia adalah Tragedi Bom Bali I. Apakah tragedi ini sesuai dengan penghayatan sila Pancasila terutama sila kedua? Apa sikap yang telah dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya aksi teror tadi? Artikel ini semoga dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara singkat.

Tragedi Bom Bali I yang terjadi bertentangan dengan sila kedua dari Pancasila. Lebih-lebih 2 dari 10 butir nilai pedoman penghayatan dan pengamalan sila kedua dari Pancasila. Yang pertama adalah mengakui memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dan yang kedua adalah mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi serial manusia, tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.

Tragedi ini terjadi pada 12 Oktober 2002 di Jalan Legian, Kuta, Bali. Bom ini meledak di 2 tempat hiburan yaitu Paddy's Pub dan Sari Club. Pelaku teror ini adalah jaringan radikal Jemaah Islamiyah yang diduga dipimpin oleh Abu Bakar Baasyir. Dan diduga didanai oleh jaringan teroris internasional Al Qaeda.

Penyebab terjadinya teror ini adalah kurang ketatnya pengamanan terhadap tindakan terorisme di Bali. Pasca tragedi ini, pemerintah mengeluarkan Perpu No 1 tahun 2002, yang disahkan menjadi Undang-undang No 15 tahun 2003.

Indonesia punya peraturan perundang-undangan yang berisi tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah UU No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, menjadi Perpu RI No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Namun jika rakyat Indonesia tidak menciptakan sikap toleransi, apa artinya peraturan perundang-undangan yang telah diciptakan oleh pemerintah?

Semoga artikel saya dapat bermanfaat bagi anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun