Indonesia, sebagai negara kesatuan, menghadapi tantangan besar dalam ketimpangan antarwilayah yang terjadi hingga saat ini. Ketimpangan ini mencakup perbedaan dalam hal pembangunan, ekonomi, pendidikan, dan akses terhadap layanan dasar di berbagai wilayah, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Menurut UUD 1945, Indonesia berkomitmen untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang tertuang dalam Pasal 33 yang menekankan pentingnya pemerataan ekonomi. Meskipun telah ada berbagai kebijakan, namun hal ini masih saja terjadi. Oleh karena itu, masalah ketimpangan antarwilayah sangat perlu dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945 untuk mencari solusi yang tepat.
Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia sangat diperlukan agar cita-cita UUD 1945, yang menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat terwujud. Pasal 18 UUD 1945 memberikan dasar hukum untuk desentralisasi dan memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri. Namun dalam praktiknya, banyak daerah masih tertinggal dari berbagai aspek pembangunan, terutama yang berada di luar Pulau Jawa. Ketimpangan ini dapat dilihat dari perbedaan dalam infrastruktur, akses pendidikan, kesehatan, serta lapangan pekerjaan yang sangat bervariasi antara wilayah satu dengan lainnya.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi ketimpangan ini adalah dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk daerah-daerah tertinggal, serta mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Selain itu, pemerintah pusat harus berperan aktif dalam memberikan dukungan kepada daerah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, agar mereka dapat mengelola potensi lokal dengan lebih baik dan lebih mandiri. Dengan pendekatan berbasis potensi daerah sesuai dengan prinsip-prinsip UUD 1945 tentang kemakmuran rakyat maka akan terjadi kesejahteraan yang lebih adil.
Ketimpangan antarwilayah di Indonesia adalah masalah yang kompleks, namun dapat diatasi dengan kebijakan yang lebih proaktif dan memperhatikan potensi setiap daerah. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip UUD 1945, seperti desentralisasi dan pemerataan ekonomi, kita dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus melakukan evaluasi terhadap program-program yang ada, memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat merata dan berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI