Oleh : Atep Afia Hidayat -
Rokok selalu menimbulkan pro dan kontra. Ada beragam kepentingan menyangkut rokok, karena selain industri, ekonomi, mata pencaharian, rokok juga menyangkut kesehatan, kesejahteraan hidup, bahkan lebih jauh lagi terkait hak asasi manusia. Pro dan kontra terhadap rokok merebak hampir di semua negara. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, China dan Rusia telah diterapkan seperangkat aturan yang ketat industri rokok, guna memberikan proteksi bagi warga negaranya dari ancaman rokok.
Produksi rokok nasional tahun 2010 diperkirakan mencapai  240 miliar batang, menghasilkan cukai sekitar Rp 58 triliun. Industri hasil tembakau (IHT) mampu mengembangkan industri dan jasa terkait sehingga mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja, baik secara langsung atau tidak langsung. Ternyata peran industri rokok dalam perekonomian nasional cukup signifikan. Namun persoalan yang ditimbulkannya tak kalah pentingnya.
Tak ada yang menyangkal, bahwa kehidupan yang sehat dan bebas polusi termasuk hak asasi setiap orang. Bagaimanapun, setiap orang memerlukan oksigen untuk kelanjutan hidupnya. Oksigen yang tidak dicemari beragam gas dan partikel yang berasal dari aktivitas merokok. Kualitas udara sekitar berpengaruh langsung terhadap pernafasan. Sedangkan proses pernafasan merupakan ujung tombak dari terjadinya proses metabolisme tubuh. Dalam hal ini gas berupa oksigen merupakan kebutuhan yang sangat vital, dalam proses pernafsan sendiri, sekitar 20 persen oksigen yang dihirup disalurkan ke otak.
Di sisi lainnya, rokok juga menyangkut penghidupan orang banyak, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik rokok sampai pedagang rokok. Ada jutaan orang yang secara langsung sumber nafkahnya dari industri rokok. Kalau secara tegas pemerintah menerapkan aturan larangan merokok, bagaimana solusi untuk kelompok masyarakat tersebut. Alih profesi ke bidang apa ? Petani tembakau misalnya, bisakah dialihkan menjadi petani komoditi lainnya ?. Pabrik rokok dengan ratusan ribu pekerjanya, bisakah dialihkan menjadi pabrik untuk produk lainnya. Begitu pula pedagang rokok, bisakah dialihkan berjualan barang lainnya ?
Pada kondisi yang demikian, pemerintah harus bertindak tegas dan adil, termasuk dalam langkah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan. Dalam hal ini zat adiktif adalah obat dan bahan-bahan aktif,  kalau dikonsumsi oleh manusia dapat bisa mempengaruhi proses metabolisme tubuh/biologis dan menyebabkan ketergantungan (adiksi) yang sulit dihentikan. Selain itu menimbulkan efek ketagihan, dan jika secara mendadak  dihentikan dapat menimbulkan dampak seperti kelelahan dan kesakitan.
Menurut  UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, selain obat-obatan seperti  Amfetamin,  Amobarbital, Flunitrazepam,  Diahepam, Bromazepam dan Fenobarbital; minuman beralkohol (Miras); halusinogen dan bahan pelarut seperti bensin, tiner, lem, cat dan solvent; ternyata kelompok tembakau, rokok dan lisong juga termasuk zat adiktif.
Industri rokok di Indonesia memang tidak bisa  "dimatikan", tetapi "dibatasi", supaya dampak negatif penggunaan rokok tidak semakin meluas. Akibat promosi rokok yang begitu gencar, terutama melalui media televisi, maka jumlah perokok cenderung meningkat. Bahkan, beberapa stasiun televisi swasta nasional pernah menayangkan adanya kasus Balita yang kecanduan rokok.  Menurut mantan anggota DPR, Dr Hakim Sorimuda Pohan (dalam Kompas, 22 Desember2010), perokok pemula dari kalangan anak-anak di bawah usia 10 tahun, kini semakin meningkat jumlahnya. Lebih dari 40 juta orang kini menjadi perokok dan kalangan muda menjadi sasaran.
RPP tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, secara tegas mencantumkan pelarangan  iklan, promosi, dan sponsor produk yang mengandung tembakau.  Tentu saja RPP ini membuat gerah kalangan industri rokok, bagaimanapun jika PP ini berhasil diterapkan, maka iklan rokok di televisi, radio, media cetak dan media online bakal lenyap. Begitu pula promosi dan sponsor  berbagai kegiatan olah raga, kesenian, budaya tidak diwarnai lagi produk rokok. Bahkan, dalam event kompetisi sepakbola setingkat Liga Indonesia pun tidak diperkenankan lagi adanya sponsor dari merk rokok tertentu.
Tak dapat dipungkiri, bahwa selama ini industri rokok nasional begitu rajin dalam mendanai beragam event, mulai dari tingkat kampung, desa, kecamatan, kabupaten, propinsi, nasional, bahkan sampai tingkat internasional. Sehingga produk yang diusungnya begitu laris-manis dan dengan cepat digandrungi konsumen. Brand image produk rokok begitu melekat dan menjadi pusat perhatian masyarakat, sehingga makin lama menjadi bagian dari gaya hidup.
Ada sengketa kepentingan dalam industri rokok, tak heran pada Selasa siang, 21 Desember 2010, di depan Istana Merdeka, Jakarta, berlangsung unjuk rasa dari massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). AMTI merupakan gabungan pekerja pabrik rokok, petani tembakau dan penai cengkeh, memprotes upaya penyusunan RPP tembakau. Keberadaan RPP tersebut diprediksi bakal merugikan beberapa pihak yang terkait industri rokok, mulai dari hulu sampai hilir. Di sisi lainnya, berbagai organisasi seperti Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), terus menyuarakan betapa pentingnya RPP tembakau.