Untuk berbagai tolak ukur tersebut, tentu saja pelaksanaan Prokasih di DKI mendapatkan nilai paling baik. Paling tidak, beberapa sungai yang menjadi obyek Prokasih tingkat pencemarannya bisa diturunkan, meskipun belum sepenuhnya di bawah ambang batas yang di tetapkan.
Demikian pula, cakupan terhadap industri dan sektor-sektor lainnya yang cukup potensial untuk mencemari sungai seperti pasar, plaza, rumah sakit, hotel, perkantoran, dan sebagainya, juga layak di perluas.
Setiap perusahaan yang mengeluarkan limbah segera membuat surat pernyataan melaksanakan Kamkasih atau Prokasih. Diwajibkan memasang instalasi pengolahan limbah, agar limbah cair yang dialirkan ke sungai sudah memenuhi baku mutu yang di tetapkan.
Baik menyangkut segi kelembagaan, manajemen, hasil program atau segi lainnya, penerapannya Kamkasih atau Prokasih di lapangan perlu di tingkatkan. Bagaimanapun, menangani sungai yang telah tercemar berat bukan perkerjaan ringan, perlu waktu, tenaga dan dana yang cukup.
Sektor swasta di Jakarta sudah sewajarnya meningkatkan kiprahnya dalam Kamkasih atau Prokasih. Bagaimanapun pihak Pemda akan kewalahan, mengingat pekerjaannya amat luas dan kompleks. Patut di sadari bahwa kontribusi sektor swasta terhadap pencemaran sungai sangat besar. Membersihkan sungai adalah tanggung jawab semua warga Jakarta, berkontribusilah dalam bentuk apapun. Adanya kemauan yang kuat dari Pemda merupakan modal awal, yang bakal mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan. Diharapkan kegiatan ini bukan hanya sekedar angin lalu atau program sesaat, namun berkesinambungan dan menyeluruh. Keberadaan sungai di Jakarta harus dinormalisasikan ! (Atep Afia)
Sumber Gambar :
http://www.mediaindonesia.com/public/gallery/large/2009_08_24_01_57_16_turap-b.jpg
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H