Mohon tunggu...
Atep Afia Hidayat
Atep Afia Hidayat Mohon Tunggu... profesional -

Pemerhati sumberdaya manusia dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rivalitas Kota dan Kabupaten Serang

6 Desember 2010   01:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:59 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah Kota Serang mandiri lalu bagaimana dengan nasib Kabupaten Serang. Banyak persoalan yang akan dihadapi, mulai dari pemindahan ibukota kabupaten, penyusutan pendapatan asli daerah (PAD), distribusi aset, kepegawaian, dan sebagainya. Menyangkut PAD yang meliputi retribusi pasar, parkir, rumah sakit dan terminal bus, yang sebelumnya masuk ke kas Pemda Kabupaten Serang, maka setelah lahir Kota Serang sebagian besar akan masuk ke kas Pemda Kota Serang. Hal ini secara langsung akan menyebabkan penurunan drastis PAD Kabupaten Serang. Kejadian seperti itu pernah dialami Pemda Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat setelah terbentuknya Kota Tasikmalaya. Jika pada tahun 2001 PAD Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp. 25 miliar, maka tahun 2002 setelah Kota Tasikmalaya terbentuk, PAD-nya hanya mencapai Rp. 14 miliar.
Sebagian besar PAD Kabupaten Serang dihasilkan oleh Kecamatan Serang dan sekitarnya, yang tidak lama lagi akan berstatus kota otonom. Namun dalam hal ini Edi Mulyadi, Ketua Tim Percepatan Pembentukan Kota Serang (TPPKS) memperkirakan, bahwa PAD Kota Serang dapat mencapai Rp. 12 miliar, sementara PAD Kabupaten Serang saat ini mencapai Rp. 70 miliar (Tribun, 18 Nopember 2006).

Setelah enam kecamatan ‘melepaskan diri’ dari Kabupaten Serang, sebenarnya masih tersisa 28 kecamatan lagi. Namun seperti anak ayam yang kehilangan induknya, perlu proses dan waktu yang cukup lama untuk menunggu kebangkitan kecamatan-kecamatan tersebut. Hampir semua kecamatan perkembangannya tidak sepesat Kecamatan Serang yang selama ini menjadi induknya, kecuali Kecamatan Anyer yang memiliki potensi pariwisata dan Kecamatan Cikande yang berkembang pesat karena memiliki kawasan industri.
Untuk terbentuknya Kota Serang, Kabupaten Serang memiliki kewajiban memberikan dukungan pada daerah pemekaran berupa dukungan anggaran sebesar Rp. 5 miliar dari RAPBD 2007. Selain itu Kota Serang mendapat bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp. 5 miliar. Setelah itu Kabupaten Serang akan membutuhkan banyak dana, antara lain untuk menyusun anggaran daerah, mengembangkan potensi wilayah dan memindahkan lokasi ibu kota kabupaten.

Mencari lokasi untuk ibu kota kabupaten tidak mudah, daerah-daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cirebon Jawa Barat, selama puluhan tahun kantor kabupatennya masih menumpang di wilayah Kota. Begitu pula Kabupaten Tangerang, bahkan sampai sekarang upaya pemindahan ibu kota ke Tigaraksa belum tuntas, masih banyak dinas-instansi di lingkungan Kabupaten Tangerang yang masih berkantor di Kota Tangerang.

Pembentukan kota baru seperti Kota Serang, dengan sendirinya menyebabkan kabupaten induk seolah mengalami ‘amputasi’, sehingga harus merintis berbagai hal dari awal. Dalam beberapa kasus serupa, ternyata tingkat perekonomian seperti pendapatan domestik regional bruto (PDRB) di wilayah kabupaten induk bisa lebih rendah, jika dibandingkan dengan daerah hasil pemekaran. Hal tersebut menjadi ‘pekerjaan rumah’ yang cukup serius bagi pemerintah Kabupaten Serang pasca terbentuknya Kota Serang. Padahal ‘pekerjaan rumah’ yang lama pun masih menumpuk, mulai dari persoalan kemiskinan, pengangguran, pendidikan dan kesehatan. Berdasarkan data dari BPS dan Bappeda Kabupaten serang, jumlah keluarga miskin meningkat dari 63 ribu pada tahun 2003, menjadi 103 ribu pada tahun 2005.

Penyelesaian berbagai ‘pekerjaan rumah’ tersebut membutuhkan kinerja dan sinergi yang baik antara Pemda dan DPRD Kabupaten Serang. Hal yang terpenting ialah bagaimana supaya Kabupaten Serang selaku ‘induk’ dan Kota Serang selaku ‘anak’, kondisinya segera pulih pasca proses pembentukannya. Sehingga dengan posisi keduanya sebagai daerah otonom, tetap mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, mengakomodasi prakarsa dan aspirasi masyarakat, dengan selalu memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah selayaknya dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggunjawab, baik oleh Pemda dan DPRD Kabupaten Serang, maupun oleh Pemda dan DPRD Kota Serang. (Atep Afia)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun