PEMEKARAN KAB PANDEGLANG
Kabupaten Pandeglang memiliki luas wilayah 2.747 km2 dengan jumlah penduduk sekitar 1,2 juta jiwa. Terdapat dua hal yang kontradiktif jika mengingat nama Pandeglang, yaitu pariwisata dan kemiskinan. Di satu sisi Pandeglang memiliki sumberdaya pariwisata seperti Pantai Carita (Kecamatan Carita), Tanjung Lesung (Kec Panimbang) dan Taman Nasional Ujung Kulon (Kec Sumur). Di sisi lain jumlah penduduk miskin masih mencapai 151 ribu orang (tahun 2005).
Aspirasi masyarakat untuk membentuk Kabupaten Cibaliung dan Kabupaten Caringin perlu memperhatikan kedua aspek tersebut, yaitu setelah pemakaran bagaimana mengembangkan sektor pariwisata sehingga benar-benar menjadi induatri pariwisata berkelas dunia, paling tidak bisa menyaingi Bali. Dengan menjadikan pariwisata sebagai sumber pertumbuhan, diharapkan sektor lainnya seperti pertanian, industri, perdagangan dan jasa bisa ikut terpacu, sehingga pada akhirnya jumlah penduduk miskin pun akan makin berkurang.
PEMEKARAN KAB. LEBAK
Kabupaten Lebak dengan luas wilayah 3.045 km2 merupakan salah satu kabupaten yang terluas di Pulau Jawa. Nama Lebak sempat mendunia karena termuat dalam novel Max Havelaar yang ditulis oleh Multatuli (Eduard Douwes Dekker 1820-1887). Namun perkembangan Lebak sangat lambat, sampai saat ini sebagian desa di Lebak masih termasuk katagori tertinggal dan dibawah pembinaan Kementerian Daerah Tertinggal.
Ketimpangan terjadi antara Lebak bagian utara dan selatan, sehingga muncul aspirasi untuk membentuk Kabupaten Cilangkahan (sebelumnya dengan nama Kabupaten Malingping dan Kabupaten Banten Selatan). Kabupaten Cilangkahan akan meliputi 9 Kecamatan, yaitu Banjarsari, Cijaku, Gunung Kencana, Malingping, Panggarangan, Bayah, Cibeber. Wanasalam dan Cilograng. Pada tahun 1998 tim survey dari Unpad pernah melakukan studi kelayakan di daerah yang menjadi kampung halaman Jend (Purn) Pol. H. Taufik Ruki, H. Hasan Shohib dan H. Uwes Qorny (alm) tersebut.
PEMEKARAN KAB. TANGERANG
Kabupaten Tangerang dikenal sebagai kawasan seribu industri. Jumlah industri di daerah ini menempati peringkat kedua secara nasional setelah Jakarta. Jumlah penduduk Kabupaten Tangerang mencapai 3,2 juta jiwa, dengan laju pertumbuhan 4 persen per tahun. Beberapa kecamatan di Tangerang, seperti Cikupa, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Pasar`Kemis dan Pamulang dan Pamulang berpenduduk di atas 150 ribu orang, bahkan penduduk Ciputat saat ini sekitar 280 ribu jiwa, atau melebihi penduduk beberapa kota/kabupaten di Jawa dan luar Jawa.
Bandingkan, penduduk Kota Banjar (Jabar) yang sudah otonom, belum mencapai 200 ribu jiwa. Jumlah penduduk Ciputat yang berstatus kecamatan kira-kira sebanding dengan penduduk Kota Sukabumi yang berstatus kota otonom. Dengan demikian, kalau digabung dengan Pondok Aren dan Pamulang, maka Ciputat sangat layak menjadi kota otonom dengan jumlah penduduk 740 ribu jiwa, dengan potensi ekonomi yang luar biasa karena sebagai daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta, akan terkena imbas perkembangan ekonomi Jakarta.
Sebagian kalangan masyarakat sebenarnya menghendaki terbetuknya Kota Cipasera, yang meliputu Kecamatan Ciputat, Cisauk, Pamulang, Pagedangan, Serpong dan Pondok Aren. Tetapi Pemkab Tangerang memiliki opsi lain, yaitu dengan direncanakannya pembentukan Kota Ciputat dan Kota Serpong. Tetapi realitanya sekarang telah terbentuk Kota Tangerang Selatan, meliputi Kecamatan Serpong Utara, Serpong, Setu (pemekaran Cisauk), Pondok Aren, Pamulang, Ciputat dan Ciputat Timur.
Sementara aspirasi pembentukan Kabupaten Pantura atau Kabupaten Teluk Naga, merupakan keinginan sebagian masyarakat Tangerang bagian utara, dengan alasan masih adanya ketimpangan pembangunan antara bagian utara dan selatan. Sehingga kalau usulan ini dapat menembus berbagai prosedur pembentukan daerah baru, maka yang tersisa ialah wilayah Tangerang Timur yang meliputi Kecamatan Tigaraksa, Cisoka, Balaraja, Cikupa, Pasar` Kemis, dan sekitarnya.
PENUTUP
Dari segi penataan wilayah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Propinsi Banten memang layak memiliki 14 kabupaten/kota. Namun dalam hal ini, hendaknya pemekaran wilayah benar-benar memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat, bukan untuk tujuan lain. Hal lain perlu diperhatikan, jangan sampai hasil akhir dari pemekaran wilayah justru menimbulkan beragam persoalan, seperti meningkatnya beban politik, administrasi dan keuangan pemerintah pusat. Berbagai kriteria dan prosedur pemekaran wilayah harus benar-benar diperhatikan, supaya daerah ‘induk’ dan daerah ‘anak’ yang terbentuk dalam kondisi yang sehat. (ATEP AFIA).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H