Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia masih menjadi tantangan yang berat, karena hingga saat ini belum ada yang mampu memprediksi kapan pandemi ini akan berakhir. Kondisi ini menyebabkan negara-negara yang terimbas pandemi mengalami resesi ekonomi, termasuk Indonesia.
UU Cipta Kerja yang telah disahkan dan berlaku per 2 November 2020 hadir sebagai solusi perbaikan regulasi dan iklim investasi di Indonesia. UU Cipta Kerja memberi ruang bagi investasi asing dan domestik secara untuk berkembang dengan baik. Hal ini tentunya sesuai dengan kebutuhan Indonesia saat ini yang mencatatkan peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan sejak pandemi melanda.
Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi dan bisnis yang kondusif melalui. Di sisi lain, hingga saat ini pun masih banyak masyarakat yang termakan informasi hoax, sehingga menolak dan menuntut pembatalan UU Cipta Kerja. Berbagai aksi unjuk rasa dan diskusi publik terus dilakukan untuk mengkaji UU Cipta Kerja. Sayangnya hal-hal yang dibicarakan justru merupakan informasi yang tidak sesuai atau penafsiran yang salah atas UU Cipta Kerja.
Penolakan terhadap UU Cipta Kerja didasari atas kekhawatiran kelompok tertentu terhadap dampak UU Cipta Kerja akibat banyaknya informasi hoax yang beredar di masyarakat. Hal ini disebabkan antara lain tidak optimalnya sosialisasi dan pelibatan stakeholder dalam penyusunan dan pembahasan UU Cipta Kerja. Namun, hal tersebut perlu dimaklumi karena selama ini banyak undangan rapat yang ditolak oleh kelompok tertentu ketika pemerintah ingin melibatkan mereka dalam pembahasan UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah perlu terus mensosialisasikan UU Cipta Kerja serta segera menyelesaikan aturan turunan agar tidak ada multi tafsir, sehingga UU Cipta Kerja pun dapat segera diimplementasikan secara maksimal.
Sebagai masyarakat yang baik, mari kita bersama-sama menjadikan momentum ini sebagai langkah konsolidasi penguatan ekonomi nasional dengan mendukung UU Cipta Kerja. Harapan kita tentu saja UU ini bisa secara efektif menarik investasi dan selanjutnya dapat menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H