Mohon tunggu...
Ahmad Taufiqurrahman
Ahmad Taufiqurrahman Mohon Tunggu... Lainnya - Peneliti di Al-Fattah Research
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berfikir jernih, bekerja maksimal, hasil akan maksimal.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlunya Sosialisasi UU Cipta Kerja Secara Menyeluruh

14 Oktober 2020   07:24 Diperbarui: 14 Oktober 2020   07:29 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Langkah pemerintah dalam menerapkan skema Omnibus Law makin terbuka lebar. Bukan hanya dapat mengurai keruwetan peraturan yang ada, namun juga memberikan sejumlah dampak positif khususnya bagi perkembangan perekonomian nasional. Ditambah lagi, Omnibus Law secara khusus akan memperbaiki setiap regulasi di bidang ekonomi yang meliputi investasi, perpajakan, pembangunan, juga ketersediaan lapangan pekerjaan.

Keyakinan akan Indonesia maju sudah semakin dekat, sehingga tak perlu berlama-lama lagi untuk segera menerapkan aturan ini. Toh, seluruh pihak dan elemen masyarakat menyadari pentingnya penyederhanaan regulasi sebagai upaya perwujudan perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Omnibus Law UU Cipta Kerja kini telah disahkan pemerintah bersama dengan DPR. Selanjutnya, pemerintah harus menyusun aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) agar UU Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan. Sembari menyusun PP, pemerintah juga harus terus mensosialisasikan isi atau substansi dari UU tersebut, sehingga masyarakat dapat memahami dengan jelas maksud dan tujuan dari UU Cipta Kerja.

Saat ini yang terjadi adalah banyak informasi yang beredar di masyarakat mengenai UU Cipta Kerja, namun hanya sepotong-sepotong. Sehingga bukannya masyarakat menerima, tetapi justru banyak yang menolak UU Cipta Kerja. Bahkan hal ini telah menyebabkan beberapa rangkaian aksi sejak awal Oktober lalu hingga sekarang.

Padahal, pemerintah memiliki niat baik untuk menciptakan iklim investasi dan bisnis yang kondusif, menghindari ekonomi biaya tinggi, dan memangkas regulasi yang menghambat investasi sehingga berdampak baik bagi Indonesia kedepannya. Namun, akibat informasi yang disampaikan hanya sepotong-sepotong, niat baik tersebut tidak tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Pemerintah harus lebih sistematis dan masif dalam mensosialisasian UU Cipta Kerja agar UU tersebut dapat dipahami semua pihak. Tuntutan beberapa elemen masyarakat untuk membatalkan UU Cipta Kerja dapat dipahami dan merupakan Tindakan yang wajar, karena mereka khawatir hak-hak mereka akan berkurang dan UU ini pun akan berdampak buruk ke semua sektor.

Lagi-lagi ini hanya masalah sosialisasi yang kurang tepat. Agar sosialisasi yang dilakukan pemerintah tepat, pemerintah dapat membeda masing-masing substansi atau kebijakan dalam UU tersebut, sehingga penjelasan akan lebih mendetil dan pemahamanan masyarakat pun akan menyeluruh. Pemerintah harus menghindari sosialisasi yang hanya membahas secara umum saja, karena hal itu akan justru menyebabkan disinformasi yang berujung pada penolakan seperti saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun