Mohon tunggu...
Atanshoo
Atanshoo Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Hobi membaca dan sesekali menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Cara Mengecek DPT Pemilu: Persiapan Pemilu 2024

17 Januari 2024   13:23 Diperbarui: 17 Januari 2024   13:32 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pemilu(KOMPAS.COM/Andika Bayu Setyaji)

Dilansir dari KOMPAS.com - Di Indonesia, setiap warga yang memenuhi kriteria tertentu diharuskan untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penting bagi setiap individu untuk memverifikasi keberadaan namanya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut informasi dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), bila seseorang belum tercatat dalam DPT, mereka berhak mengajukan diri untuk dimasukkan ke dalam DPT di tempat lain. Jika proses pemindahan DPT tidak terlaksana, mereka masih bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili yang tertera di KTP elektronik, dan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk memeriksa status DPT Pemilu 2024, seseorang bisa mengunjungi website https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor untuk pemilih yang berada di luar negeri. Setelah menekan tombol "Pencarian", informasi seperti nama pemilih, NIK, lokasi TPS, dan alamat TPS akan ditampilkan jika terdaftar.

Adapun kriteria untuk terdaftar dalam DPT, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilu, meliputi: telah mencapai usia 17 tahun atau lebih pada hari H pemungutan suara, sudah atau pernah menikah, tidak dalam status kehilangan hak pilih menurut putusan pengadilan yang sah, berdomisili di Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP, serta bagi warga yang tinggal di luar negeri dengan menunjukkan e-KTP, paspor, atau dokumen perjalanan yang setara. Apabila belum memiliki e-KTP, Kartu Keluarga dapat dijadikan pengganti. Selain itu, yang bersangkutan tidak boleh menjadi anggota TNI atau Polri.

Penutup

Sebagai penutup, penting bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk memahami dan memanfaatkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Proses verifikasi dan pendaftaran dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT merupakan langkah awal yang krusial untuk memastikan partisipasi aktif dalam pemilihan. Melalui situs resmi KPU, pemilih dapat dengan mudah memeriksa status pendaftaran mereka dan mendapatkan informasi penting terkait TPS. Mematuhi aturan yang ditetapkan PKPU No. 7 Tahun 2022 tidak hanya memastikan kelancaran proses pemilu, tetapi juga menegaskan komitmen kita sebagai warga negara dalam mengambil bagian aktif dalam demokrasi. Mari kita gunakan hak suara kita dengan bijak untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun