Mohon tunggu...
Hendrikus Atagoran
Hendrikus Atagoran Mohon Tunggu... -

Saya adalah karyawan swasta yang giat dalam pergerakan melawan ketidakadilan khususnya wilaya Indonesia Timur

Selanjutnya

Tutup

Money

Nasabah Datangi OJK Mencari Keadilan

30 Mei 2017   01:09 Diperbarui: 30 Mei 2017   02:01 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

Polemik antara Bank Ekonomi dengan Nasabah Sanny Suharli yang terjadi sejak 2 Oktober 2013 silam hingga kini masih terus berlanjut. Pemutusan Fasilitas perbankan atas nama Sanny Suharli yang disinyalir sepihak oleh pihak Bank Ekonomi dan tanpa melalui mekanisme yang benar membuat Sanny Suharli tanpa henti meminta pertanggungjawaban dari pihak Bank dalam hal ini Gimin Sumalim dan Antoni Colin Turner yang menjabat. Setelah sekian lama persoalan ini tak ditanggapi pihak OJK, Aliansi Pemuda untuk Keadilan mendatangi OJK meminta pihal OJK untuk menindaklanjuti laporan Sanny Suharli. Sebelum mendatangi OJK di komplek Keuangan Lapangan Banteng (19/5) Sanny beberapa kali melakukan aksi di kantor pusat Bank Ekonomi yang diberitakan banyak media dan membuat Bursa Efek Indonesia bereaksi. Mekanisme pemberhentian fasilitas perbankan yang dikatakan Sanny tidak melalui analisa kredit membuat Sanny merasa penting untuk meminta klarifikasindari Gimin Sumalim dan Antoni Colin Turner yang menurut Sanny patut bertanggung jawab atas persoalan ini. Sanny menceritakan kronologis hingga munculnya surat pemberhentian faslitas perbankan Sanny Suharli. “Dugaan pelanggaran peraturan OJK, Gimin Sumalim direktur dan Tony Turner presiden direktur Bank Ekonomi didemo massa mendesaak OJK agar memanggil Gimin Gimin Sumalim dan Tony Turner untuk mengklarifikasi polemik ini.

Sanny mengatakan bahwa,” Tanggal 1 Oktober 2013 malam jam 21.30 sdr Gimin Sumalim sebagai direktur Bank Ekonomi menelpon Andreas Odang, memerintahkan Manager Bank Ekonomi area Kuningan Andreas Odang agar pada tanggal 2 Oktober 2013 bersama Daniel Linardo Kepala Cabang Bank Ekonomi Kuningan dan Relationship Manager Andika Gunawan menandatangani surat pemutusan hubungan fasilitas perbankan atas nama Sanny Suharli.” Isi surat yang mengatakan bahwa sudah melalui mekanisme menurut Sanny adalah tidak benar karena menurut Andreas Odang perihal dikeluarkan surat pemberhentian ini karena arahan Gimin Sumalim dan Antoni Colin Turner bukan karena berdasarkan kajian dari pemegang account Sanny Suharli.
“Gimin Sumalim sebagai direktur mengintervensi secara langsung dan tidak melalui komite kredit dan memaksa Andreas Odang, Daniel Linardo, Andika Gunawan dengan ancaman pemecatan jika mereka tidak mau menandatangani surat pemutusan fasilitas hubungan perbankan tsb. Andreas Odang , Daniel Linardo dan Andika Gunawan merasa heran karena Sanny Suharli tidak ada salah apapun, ungkap Sanny menjelaskan..

Sanny juga membeberkan kebohongan lain yang dilakukan oleh Ban Ekonomi. “Gimin Sumalim dan Tony Turner yang menulis surat kepada BEI Bursa Efek Indonesia up Ibu Emi Kulsum yang menyatakan bahwa pemutusan hubungan fasilitas perbankan sudah melalui pertemuan dan menemui jalan buntu. Sayai menuntut agar Gimin Sumalim dan Tony Turner membuktikan bahwa siapa yang bertemu dengan saya dimana dan apa yang dibicarakan, “ ungkap Sanny bertanya.
Karena berkali-kali mengadukan persoalan ini ke OJK namun tidal direspon maka melalui Aliansi Pemuda untuk Keadilan Sanny kembali mendatangi OJK untuk mendesak OJK agar terlibat dannaktif dalam menyelesaikan persoalan ini. Melalui utusan massa aksi yaang menemui pihak OJK yang diwakili oleh Rusdi Syarif, Hendrik utusan massa aksi menyampaikan bahwa pihak OJK seharusnya secara aktif mengawasi perbankan. “ OJK bagi kami adalah Lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Bank Indonesia nomor: 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Selain ituPeraturan OJK Nomor : SE OJK No. 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan juga mengatur soal mekanisme penyelesaian sengketa nasabah,” jelas Hendrik. Rusdi Syarif perwakilan OJK berjanji akan menindaklanjuti laporan dan pengaduan ini. “ Ini persoalan serius yang akan kami tindaklanjuti. Kami akan membawa pengaduan ini ke rapat pimpinan agar persoalan ini segera menemui titik temu,” ungkap Rusdi. Aliansi Pemuda untuk Keadilan akan mendatangi OJK lagi jika tuntutan mmereka tidak direspon dengan segera.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun