Mohon tunggu...
Hendrikus Atagoran
Hendrikus Atagoran Mohon Tunggu... -

Saya adalah karyawan swasta yang giat dalam pergerakan melawan ketidakadilan khususnya wilaya Indonesia Timur

Selanjutnya

Tutup

Politik

Diduga Jual-beli Suara, KPPS Dipolisikan

5 Mei 2014   22:06 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:50 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diduga Jual Beli Suara, KPPS Dipolisikan

Pesta demokrasi, pemilihan anggota legislatif periode 2014 – 2019 sudah usai, namun masih menyisahkan berbagai persoalan. Beragam persoalan mencuat dan berimbas pada mandeknya perhitungan suara. Mulai dari praktek penggelembungan suara, jual beli suara, dan berbagai kecurangan lainnya yang mencoreng pesta demokrasi tahun ini. Praktek penggelembungan suara, atau jual beli suara pun terjadi di Dapil 3 Desa Kokotobo, kecamatan Adonara Tengah Kabupaten Flores Timur. “Kecurangan yang terjadi pada tingkat perhitungan PPS ini, disinyalir dinodai dengan praktek jual beli suara,” ungkap Migo anggota Forum Masyarakat Adonara Tengah Peduli Demokrasi. “Kami kecewa dengan perilaku para caleg, karena ulahnya mencoreng demokrasi. Kami harap, pihak terkait dapat menuntaskan persoalan ini, agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang merugikan,” lanjutnya.

Jual beli suara yang diduga dilakukan oleh para caleg tengah ditangani pihak berwenang. Praktek kecurangan yang terjadi ini terbongkar ketika pembukaan kotak suara yang dilakukan pihak PPK Kecamatan Adonara Tengah. Alhasil, jumlah suaracaleg incumbent Partai Gerindra dengan caleg partai Hanura Budi yang tercatat dalam form C1 tidak sama dengan kenyataannya. “Kami berharap, agar kasus ini harus diusut tuntas dan diselesaikan, karena selain mencorang demokrasi juga menjadi shock therapy untuk para penyelenggara dan peserta pemilu di masa yang akan datang,” ungkap Migo.

Praktek jual beli suara yang diduga dilakukan oleh caleg incumbentpartai Gerindra, Agustinus Payong Boli dengan caleg partai Hanura Budi ini mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, terutama pemuda dan mahasiswa asalah Dapil 3 Adonara Tengah, Barat, dan Wotan Ulumado. Pelanggaran pemilu yang terjadi ini pun tidak luput dari perhatian Ikatan Pemuda Ile Seburi Jakarta (IPMIS). Viktor Narek Koda, koordinator IPMIS menyayangkan tindakan ini. “Saya sangat kecewa dengan perilaku para caleg yang karena kepentingannya mengorbankan masyarakat yang sudah tulus dan ikhlas memberikan suaranya. Praktek jual beli suara yang dilakukan ini adalah cermin bahwa para pelaku tidak menghargai konstituen. Ini adalah tindakan tercela yang harus diusut tuntas,” terang Narek kesal.

Persoalan yang terjadi pada pileg kali lalu masih segar diingatan pemilih, terutama pemilih di wilayah Adonara Tengah. Berbagai pihak pun terusik dengan tindakan yang dilakukan para politisi muda asal Dapil 3. Respon masyarakat terhadap kecurangan ini dengan membentuk sebuah forum yang langsung respon menindaklanjuti persoalan ini dengan menyurati KPUD Flores Timur, Panwaslu, dan juga Kepolisian Resort Kabupaten Flores Timur. Harapannya adalah pihak terkait mampu menutaskan kasus ini demi tercapainya demokrasi yang bersih di Dapil 3 khususnya.

Sementara itu, Forum Mahasiswa Adonara Barat Tengah (F - MADORATE) juga mengecam tindakan jual beli suara yang terjadi di TPS 01 dan TPS 02 Desa Kokotobo. “Kami menghimbau kepada pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas pihak- pihak yang terlibat dalam kasus tindakan jual beli suara pemilu legislatif pada TPS 01 dan TPS 02 Desa Kokotobo Kecamatan Adonara Tengah daerah pemilihan Flores Timur III Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ungkap Polus Maran Koordinator F – MADORATE. Kepada penegak hukum agar bertindak tegas dan adil terhadap oknum yang mencoreng wajah demokrasi, tanpa memandang status sosial agar tercipta pemilihan umum yang bersih, jujur, dan adil , lanjutnya.

Selain pemuda asal Dapil 3, Formadda NTT pun ikut bersuara. Melalui ketua BidangHukum dan HAM, Hendrikus Hali Atagoran, Formadda menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan para caleg. “Jika terbukti jual beli suara, yang kena penyelenggara Pemilu dan Caleg,” kata Hendrik Hali. Lebih lanjut, Hendrik mengatakan, jual beli suara akan diancam dengan kebijakan yang sudah diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang no 8 tahun 2013. “Dengan sanksi Pidana Pemilu 3 tahun dan denda 36 juta,” jelasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun