“SAYA NIAT MENGERJAKAN KEWAJIBAN PUASA BULAN RAMADHAN ESOK HARI PADA TAHUN INI KARENA ALLAH TA’ALA”.
Niat hendaknya dilakukan setiap malam hari selama bulan Ramadhan. Niat (rukun) dilakukan di dalam hati, tanpa niat (dalam hati) puasanya tidak Sah. Adapun mengucapkan/ talaffud adalah sunnah.
- Menghindari perkara yang membatalkan puasa, kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).
Jahil ma’dzur/ kebodohan yang ditolerir syari’at ada dua:
- a. Hidup jauh dari ulama
- b. Baru masuk Islam
Hal-hal yang Membatalkan Puasa:
- Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan dua lubang qubul-dubur dengan disengaja, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau karena dipaksa, maka puasanya tetap Sah.
- Murtad, yakni keluar dari Islam, baik dengan niat dalam hati, perkataan, perbuatan, walau pun perbuatan murtad tersebut sekejap saja.
- Haid, nifas dan melahirkan sekali pun sebentar.
- Gila meski pun sebentar.
- Pingsan dan mabuk (tidak disengaja) sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekali pun sebentar, puasanya tetap Sah.
- Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
- Mengeluarkan mani, baik dengan tangan, atau tangan istrinya, atau dengan berhayal, atau dengan melihat (jika dengan berhayal dan melihat itu dia tahu kalau akan mengeluarkan mani), atau dengan tidur berdampingan (bersenang-senang) bersama istrinya. Jika mani keluar dengan salah satu sebab di atas, maka puasanya batal.
- Muntah dengan sengaja.
Masalah-masalah yang Berkaitan dengan Puasa:
- Suami-Istri
Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodho puasanya serta wajib membayar denda kaffarah udzma yaitu:
- Membebaskan budak perempuan yang islam.
- Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu, maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (sekitar 6,5 ons) dari makanan pokok.
Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki-laki saja, karena dengan masuknya kelamin laki-laki, sang wanita sudah menjadi batal puasanya.
- Hukum Menelan Dahak.
- Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasanya.
- Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasanya.
Yang dimaksud batas luar tenggorokan menurut pendapat Imam Nawawi (yang mu’tamad) adalah makhroj huruf ha’ (ح) dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama, batas luar adalah makhroj huruf kho’ (خ) dan dibawahnya adalah batas dalam.
- Menelan Ludah Tidak Membatalkan Puasa dengan Syarat:
- Murni (tidak tercampur benda lain)
- Suci
- Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan dalam mulut, sedangkan menelan ludah yang sudah berada pada bibir luar membatalkan puasa.
- Hukum Masuknya Air Mandi ke Dalam Rongga Tanpa Sengaja:
- Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum’at atau mandi wajib (janabat) maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau dengan menyelam.
- Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan, maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.
- Hukum Air Kumur yang Tertelan Tanpa Sengaja:
- Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’, tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh).
- Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.
- Muntah atau Dalam Mulut Berdarah
Orang yang muntah atau dalam mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci. Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya dari sisa muntah, maka puasanya batal.
- Membatalkan Puasa atau Tidak Niat