Mohon tunggu...
Asy Syifa Ramadhani Imam
Asy Syifa Ramadhani Imam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Saya Asy Syifa Ramadhani Imam seorang Mahasiswa Program Studi Jurnalistik Universitas Padjadjaran. Saya memiliki minat dibidang jurnalisme salah satunya penulisan.

Selanjutnya

Tutup

Film

Peluang dan Tantangan Digitalisasi dalam Industri Film Indonesia: Mengatasi Pembajakan dan Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

7 Desember 2023   15:47 Diperbarui: 7 Desember 2023   15:53 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi IndoXXI diblokir. 2020 Merdeka.com

Industri film Indonesia di era digital terus mengalami perkembangan. Transformasi digital yang terjadi di industri film tanah air terlihat dari penggunaan alat yang serba digital seperti kamera, komputer, aplikasi editing, membuat proses produksi film menjadi lebih cepat. Internet yang hadir di era digital juga membantu para sineas dalam melakukan eksplorasi terhadap berbagai hal, mulai dari kreativitas, pengembangan ide, genre film, hingga teknik yang digunakan saat proses produksi. Kita menyadari bahwa kualitas perfilman Indonesia memang semakin meningkat. Perkembangan industri film Indonesia bukan hanya terlihat dari proses produksi, namun juga distribusinya. Jika dulu masyarakat harus datang ke bioskop untuk menonton film, kini masyarakat dipermudah dengan digitalisasi. Menonton film dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun dari layar gadget masing-masing. Beberapa film yang ditayangkan di bioskop juga bisa dinikmati kembali melalui platform streaming film online beberapa bulan setelah penayangan. Platform yang melayani streaming online ini diantaranya Netflix, Video, Disney+, Viu, dan masih banyak lagi, sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses film. 

Hadirnya platform streaming film online ini menjadi peluang bagi industri film di Indonesia dalam memperluas jangkauan penonton. Di sisi lain, perubahan ini juga membawa tantangan sekaligus ancaman bagi industri film di Indonesia. Sangat disayangkan, kemudahan di era digital ini justru berujung hadirnya banyak platform streaming online ilegal atau bajakan. Dulu, pembajakan dilakukan dengan menjual kepingan VCD yang mudah dijumpai dimana-mana. Namun di era digital, masyarakat menonton film bajakan melalui situs-situs yang beredar di internet, dan aksesnya jauh lebih mudah, cepat, dan gratis. Padahal, Kemenkominfo telah memblokir situs yang diduga melakukan pembajakan film seperti IndXXI, Multiplex 21, Rebahin, dan situs-situs lainnya. Namun, hingga saat ini masih ada saja situs ilegal yang lolos dan menyajikan film bajakan. 

Menonton film secara bajakan tentu sangat merugikan industri perfilman tanah air. Dengan menonton film bajakan memungkinkan biaya produksi film tidak balik modal dan menyebabkan penurunan kualitas film kedepannya. Pembajakan film bukan hanya terjadi melalui situs-situs di internet, tetapi juga dari layanan streaming online yang diperjualbelikan tidak dari platform streaming tersebut. Pembajakan layanan streaming diperjualbelikan dengan harga yang lebih murah, seperti harga original dari platform tersebut Rp50 ribu per bulan, namun dipasarkan setengah harga dengan menargetkan masyarakat yang memiliki budget terbatas. 

Pemangku kebijakan dan pelaku industri film Indonesia perlu memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang hak cipta dan distribusi film secara online. Penting untuk memastikan bahwa hak cipta melindungi semua pihak secara adil, sehingga manfaat dari distribusi online dapat dinikmati dengan sebaik-baiknya. Film, sebagai karya orisinal dapat dijamin melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ketika terjadi tindakan pembajakan terhadap film, HKI hadir sebagai sistem yang memungkinkan tindakan hukum dilakukan. Untuk mengatasi masalah pelanggaran HKI, langkah-langkah perbaikan dapat dimulai dengan dukungan dari pemerintah, seperti penyediaan alat deteksi pembajakan, penegakan hukum yang efisien dalam melindungi HKI, dan penanganan terhadap pelaku produksi bajakan. Oleh karena itu, perlu dukungan pemerintah dalam menyusun regulasi yang mampu melindungi sektor perfilman di era digital. 

Tidak kalah penting film bajakan ini secara sadar didistribusikan dan dikonsumsi oleh masyarakat, sehingga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menonton film secara legal dan dampak negatif dari menonton film bajakan. Namun, pemblokiran situs ilegal juga dirasa lebih efektif ketimbang menyadarkan masyarakat, karena sangat sulit untuk memberikan edukasi di tengah kebiasaan menonton film bajakan. Proses sosialisasi kepada masyarakat akan memakan waktu lebih lama. 

Menonton film secara legal merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap industri film. Digitalisasi membuka peluang bagi para sineas untuk selalu berkembang ke arah positif dan menghasilkan karya-karya yang bukan hanya menghibur, namun juga bermanfaat dan berkualitas bagi masyarakat. Kita dapat ikut memastikan kualitas perfilman Indonesia semakin membaik di masa yang akan datang. Dengan upaya dari semua pihak, kita dapat mendukung perkembangan industri film Indonesia di era digital sembari memerangi pembajakan yang dapat merugikan industri ini.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun