Mohon tunggu...
asyraf fawwaz
asyraf fawwaz Mohon Tunggu... Jurnalis - Writer society

THE SHOW MUST GO ON

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mengenal Policy Driven dalam Istilah Hukum

26 Juni 2021   13:35 Diperbarui: 26 Juni 2021   14:14 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam dunia/ranah hukum ada banyak istilah yang sering dijumpai dan diketahui maknanya dengan jelas seperti Role of law, Legal terms, Practikal orientation in law dan sebagainya. Tapi diantara banyaknya istilah yang sering dipakai penulis ingin mengemukakan bahwa istilah policy driven mempunyai makna yang besar dalam ranah hukum yang belum banyak diketahui tentangnya khususnya bagi masyarakat dan para pelajar yang berpegang teguh pada norma yang ada dalam masyarakat. 

Apa itu Policy Driven? well Policy Driven secara khusus termasuk dalam studi hukum dengan 3 bentuk pembelajaran yang biasanya digunakan untuk memecahkan suatu kasus dengan norma-norma yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu penulis ingin menjelaskan terlebih dahulu ketiga bentuk pembelajaran tersebut yang tentunya saling berhubungan .  Pertama, Practikal Orientation (orientasi praktis) berupa suatu kasus dan bagaimana memahami norma-norma  dalam memecahkan kasus hukum tersebut mengapa demikian? karena seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, norma-norma yang ada di dalam masyarakat mulai pudar dan hilang sehingga hukum atau seorang ahli hukum dituntut harus memahami fenomena dan isu-isu yang terjadi di zaman kontemporer ini dan juga penyelesaian isu-isu tersebut melalui norma-norma yang ada untuk menciptakan suatu kesimbangan antara kepastian dan perubahan-perubahan terutama yang terjadi di dalam masyarakat. Kedua, Normative (normatif) merupakan suatu studi yang melihat dan mehamami perubahan dan perkembangan pada norma khususnya yang terjadi dalam masyarakat. Kemudian yang ketiga, Policy Driven, Policy merupakan terjemahan bahasa inggris yang berarti politik (segala sesuatu tentang proses perumusan). Driven merupakan suatu tindakan apa yang seharusnya dilakukan dalam berupaya mencapai tujuan. Dalam  kamus hukum kalimat driven banyak  untuk dapat dijumpai seperti Rule Driven, Mission Driven dll. akan tetapi makna dan tujuannya itu berbeda menurut pembahasannya masing-masing. Rule Driven dan Mission Driven masuk ke dalam lingkup tata negara dan tujuan bernegara sedangkan Policy Driven yang sedang dibahas oleh penulis menonjol ke arah pembelajaran tentang norma-norma dan penyelesaian kasus yang terjadi dalam masyarakat.  Policy Driven jika diartikan yaitu keinginan dalam melakukan suatu tindakan  untuk mencapai suatu perubahan tertentu dan mencapai tujuan yang diinginkan yang dapat diwujudkan dengan bentuk  suatu perangkat peraturan yang dapat memberi dasar serta arahan. 

Jika disandingkan dengan pembelajaran norma, studi kasus dan isu yang sering terjadi dalam masyarakat menurut penulis seorang ahli hukum harus memiliki sifat  yang ber-policy driven. Mengapa? karena dalam hal pengambilan suatu keputusan terhadap suatu kasus yang bertentangan dengan norma yang ada, seorang ahli hukum atau orang yang sedang menekuni dunia hukum harus mempunyai sifat yang idealis yang lebih sehingga ia mampu mengambil langkah atau melakukan suatu tindakan dengan tujuan yang diinginkan melalui suatu arahan atau peraturan yang tidak lepas dari norma dan kasus tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun