Mohon tunggu...
Asyraf al Faruqi
Asyraf al Faruqi Mohon Tunggu... Lainnya - untuk menulis

Just do it.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Birokrasi Politik: Kebijakan Antara Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat

23 April 2020   17:17 Diperbarui: 23 April 2020   17:24 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Alasannya, pemerintah pusat memilih menerapkan "pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan" dan "hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju darurat sipil". 

Tetapi pada akhirnya setelah pemerintah pusat terdesak dengan begitu cepatnya penyebaran wabah ini dan tingkat kematian yang semakin naik akhirnya pemerintah pusat melalui Permenkes 9 tahun 2020, DKI Jakarta melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pertama kalinya.

Dalam PP tersebut juga dijelaskan langkah minimal yang dilakukan adalah dengan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat umum. 

Langkah-langkah yang sebenarnya sudah dilakukan DKI, dan beberapa kota lain, sebelum PP ini terbit. Artinya, pemerintah pusat hanya mengamplifikasi kebijakan yang sudah dilakukan Pemprov. 

Ini bukan kali pertama kebijakan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dalam menangani pandemi Corona terus menerus dimentahkan istana.

Selain pembantahan mengenai kasus positif wabah ini di Jakarta dan tidak adanya dukungan pemerintah pusat dalam pembuatan tim satgas khusus dalam menangani wabah ini serta penangguhan tiga usul kebijakan Pemprov DKI Jakarta masih ada banyak lagi beberapa langkah Pemprov DKI Jakarta khususnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disinggung oleh Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus ini.

Contohnya ialah ketika pembuatan situs COVID-19 ini di situs resmi Pemprov DKI Jakarta yang diindir oleh Kementrian Kominfo, usulan wisma atlet sebagai RS Corona, menunda E-Formula disindir oleh Mahfud MD, dikoreksi Jokowi terkait pemangkasan jam operasional transportasi public, pembatalan kebijakan Pemprov DKI Jakarta oleh Kementrian Perhubungan untuk menghentikan mobilisasi angkutan umum bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata dari dan ke luar Jakarta, dll.

Akhir-akhir ini juga kita diperlihatkan dengan pertentangan Permenkes yang melarang ojol untuk membawa penumpang selama PSBB dan Permenhub yang membolehkannya, usulan Gubernur DKI dan Gubernur Jawa Barat juga kembali tidak diidahkan oleh Kemenhub masalah pemberhentian operasi KRL di Jabodetabek.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun