Judul di atas bukan saya yang bilang, tapi memang lansung difirmankan Allah, Sang Pemberi Perintah dan Pemberi Larangan. Firman ini dapat dilihat dalam Al-Qur'an Surah An-Nisaa' (4) ayat 43.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi...
Asbab turunya ayat ini adalah pada suatu waktu Ali bin Abi Thalib menjadi dan salah membaca ayat Al-Quran, karena baru saja diundang oleh Abdurrahman bin `Auf dn disuguhi minuman yang memabukkan. Ayat ini melarang umat mu'min untuk shalat dalam keadaan mabuk, karena pada saat itu tidak mungkin orang dapat memperoleh kekhusyu'an dalam shalatnya.
Ayat ini juga melarang orang mu'min yang berhadas besar untuk shalat dan masuk masjid sebelum dia mandi janabah. Karena dengan mandi janabah berarti dia sudah bersih lahr dan bathin. Di antara hikmah mandi ialah seorang yang sedang lesu, lelah dan lemah biasanya apabila ia mandi ia akan menjadi segar kembali. Orang yang berhadas besar diperboleh yang hanya sekedar lewat karena ada keperluan. Wallahu'alam...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H