Hubungan Industrial dalam kegiatan bimbingan belajar Laskar UI di masa pandemi yaitu segala upaya, tindakan atau proses untuk menentukan derajat kualitas kemajuan yang berkaitan dengan pelaksanaan program bimbingan di sekolah dengan mengacu pada kriteria atau patokan-patokan tertentu sesuai dengan program bimbingan yang dilaksanakan. Dalam hal ini hubungan industrial melibatkan pemerintah, karyawan, dan manajemen dalam Bimbingan Belajar Laskar UI. Kriteria atau patokan yang dipakai untuk menilai keberhasilan pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling di Bimbingan Belajar Laskar UI adalah mengacu pada terpenuhi atau tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan siswa dan pihak-pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung berperan membantu siswa memperoleh perubahan perilaku dan pribadi kearah yang lebih baik.
Dalam keseluruhan kegiatan layanan bimbingan dan konseling, penilaian diperlukan untuk memperoleh umpan balik terhadap keefektifan layanan bimbingan belajar yang telah dilaksanakan. Dengan informasi ini dapat diketahui sampai sejauh mana derajat keberhasilan kegiatan layanan bimbingan. Berdasarkan informasi ini dapat ditetapkan langkah-langkah tindak lanjut untuk memperbaiki dan mengembangkan program selanjutnya. Apabila dilihat dari sifat evaluasi, evaluasi bimbingan dan konseling lebih bersifat “penilaian dalam proses” yang dapat dilakukan dengan cara berikut ini: Mengetahui partisipasi dan aktifitas siswa dalam kegiatan layanan bimbingan.
Hal utama dalam memastikan terbinanya hubungan baik dalam bidang industri adalah komunikasi internal perusahaan yang berkesinambungan. Pihak bawahan, menengah ataupun atasan sama-sama tahu keinginan satu sama lain dan mengupayakan berbagai cara untuk mencapai tujuan yang sama. Menemukan cara efektif untuk menjaga hubungan industrial agar tetap harmonis dapat diupayakan dengan melakukan hal-hal berikut ini.
Pesan hendaknya tidak selalu mengarah dari atas ke bawah, tapi berfungsi juga sebaliknya. Komunikasi yang terus-menerus dapat mendukung adanya saling pengertian dari semua pihak. Hal seperti salah paham antara pekerja, pemogokan karyawan, sampai perselisihan hubungan industrial dapat dihindari. Agar komunikasi dua arah bisa terjalin dengan baik dan menciptakan suasana kerja yang nyaman dan harmonis. Beberapa hal yang dapat menjadi masukan sebagai bentuk ideal dari Hubungan Industrial Dalam Pandemi Covid-19 di Lingkungan Bimbel Laskar UI. Pertama, dibutuhkan peraturan perundang-undangan minimal Peraturan Menteri Tenaga Kerja untuk menguntungkan para pelaku hubungan industrial seperti stimulus dalam iuran BPJS dan pajak penghasilan ditanggung oleh negara dan Perlindungan hak-hak normatif pekerja seperti keselamatan dan kesehatan kerja, upah, tunjangan hari raya dan cuti atau waktu istirahat.
Kedua, memberikan dispensasi kepada perusahaan melalui peraturan pemerintah daerah atau Perda yang mewajibkan perusahaan untuk alih usaha sementara waktu demi mempertahankan kelangsungan usaha dan komitmen dalam melindungi hak-hak normatif pekerja. Ini perlu dilakukan mengingat saat Pandemik Covid 19 ini tidak semua sektor dapat beroperasi. Langkah ini dinilai lebih bijak dibandingkan dengan melakukan penutupan sementara kepada perusahaan yang masih beroperasi padahal bidang usaha tidak termasuk dalam sektor yang dikecualikan.Ketiga, memberikan insentif kepada pengawas ketenagakerjaan dalam rangka pengawasan hubungan kerja agar bekerja ekstra pro aktif untuk mencegah terjadinya dampak kepada pekerja baik pemutusan hubungan kerja maupun dirumahkan. Selain mengawasi perusahaan yang melanggar PSBB alangkah baiknya Pengawas Karyawan di Bimbel Laskar UI harus aktif mengawasi kelangsungan hubungan kerja saat Pandemik Covid 19. Terakhir, tetap menunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan yang justru masih memiliki banyak kekurangan-kekurangan dari segi substansial. Salah satunya tidak dipungkiri beberapa pasal dalam Draf RUU justru mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga perlu banyak perbaikan. Penundaan pembahasan alangkah baik dilakukan sampai ada konsesus secara tertulis terlebih dahulu antara pemerintah, pihak pengusaha dan pihak pekerja (pengajar dan staff di Laskar UI).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H