Mohon tunggu...
Asyifa Sabrina Putri
Asyifa Sabrina Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat dan Obligasi Daerah: Meningkatkan Transparasi dan Akuntabilitas di Kabupaten Purbalingga

20 Mei 2024   20:01 Diperbarui: 20 Mei 2024   20:12 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Obligasi Daerah (Obda) adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendapatkan dana pinjaman dari investor. Dana yang diperoleh dari Obligasi daerah digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan di daerah. Obligasi daerah ini memiliki jatuh tempo yang telah ditentukan dan membayar bunga serta pokok yang harus diterima oleh pemegang obligasi. Obligasi daerah digunakan untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah Daerah yang menerbitkan obligasi daerah berkewajiban membayar bunga secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan mengembalikan pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.

Obligasi daerah merupakan sumber pembiayaan yang stabil karena tidak tergantung pada fluktuasi pendapatan daerah. Obligasi daerah memiliki jangka waktu yang panjang sehingga Pemerintah Daerah memiliki waktu yang cukup untuk melunasi pinjaman. Jika Pemerintah Daerah tidak mampu membayar bunga atau pokok obligasi daerah, maka hal ini dapat berakibat pada gagal bayar, dan juga, perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan obligasi daerah dapat berakibat pada kerugian bagi Pemerintah Daerah dan investor penerbitan obligasi daerah harus dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel.

Hutang daerah (hutda) adalah kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) yang timbul dari pinjaman yang diperoleh dari pihak lain, seperti bank, lembaga keuangan non-bank, dan pemerintah pusat. Hutang daerah digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan daerah, seperti belanja modal dan belanja pegawai. Hutang daerah perlu dikelola secara hati-hati dan akuntabel. Upaya bersama dari berbagai pihak diperlukan untuk memastikan hutda digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak menjadi beban bagi generasi mendatang.

Hutang daerah dan obligasi daerah memiliki hubungan yang erat, namun keduanya memiliki perbedaan fundamental. Obligasi daerah merupakan salah satu jenis hutang daerah. Dibandingkan dengan sumber hutang yang lain, obligasi daerah memiliki beberapa keunggulan, diantaranya; (1) jangka waktu yang panjang, (2) tingkat bunga yang kompetitif, (3) sumber pembiayaan yang stabil. Selain memiliki beberapa keunggulan tersebut, obligasi daerah juga memiliki beberapa risiko, seperti; (1) risiko gagal bayar, (2) risiko fluktuasi suku bunga, (3) risiko perubahan peraturan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu dengan sangat mempertimbangkan sebelum menerbitkan Obda (Obligasi Daerah). Jadi, hutang daerah dan obligasi daerah adalah instrumen penting bagi Pemerintah Daerah untuk mendapatkan dana untuk membiayai pembangunan daerah. Namun, keduanya perlu dikelola secara hati-hati, akuntabel, dan transparan untuk memaksimalkan manfaatnya dan meminimalisasi risikonya.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menerbitkan Obligasi Daerah (Obda) senilai Rp 100 miliar pada tahun 2023 dalam jangka waktu 10 tahun, obligasi daerah digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan di daerah. Obligasi daerah ini merupakan salah satu instrumen penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Obligasi daerah ini digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga seperti; pembangunan jalan, pembangunan jembatan, dan pembangunan irigasi. Saat ini obligasi daerah telah diterbitkan dan dalam tahap pelaksanaan proyek.

Diakses dari website purbalinggakab.go.id ada beberapa proyek pembangunan yang sedang berjalan, yaitu; (1) pembangunan jalan yang menggunakan dana sebesar Rp 50 miliar untuk membangun di area ruas jalan Kalikajar -- Karangreja dan area ruas jalan Pengadegan -- Kedungwuluh, (2) pembangunan jembatan yang menggunakan dana sebesar Rp 25 miliar untuk membangun Jembatan Kali Serayu di Kecamatan Rembang dan Jembatan Kali Kemadu di Kecamatan Karanganyar, (3) pembangunan irigasi yang menggunakan dana sebesar Rp 25 miliar  untuk membangun saluran irigasi Kedungwuluh di Kecamatan Karangreja dan saluran irigasi Kalikajar di Kecamatan Kalikajar.

Manfaat obligasi daerah antara lain untuk; meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk mengembalikan dana obligasi daerah secara tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan investor. Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga juga akan terus berusaha meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana obligasi daerah. Pembayaran pokok obligasi daerah dilakukan pada akhir masa jatuh tempo, yaitu sepuluh tahun setelah penerbitan obligasi daerah. Pembayaran pokok dilakukan dengan menggunakan dana cadangan yang disediakan oleh Pemda Purbalingga setiap tahun dari alokasi khusus dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Pembayaran pokok obligasi daerah juga dilakukan melalui sistem transfer bank, sehingga aman dan terdokumentasi dengan baik.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengelolaan dana obligasi daerah (Obda). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga menyediakan informasi tentang obligasi daerah melalui berbagai media, seperti website resmi, brosur, dan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat dapat terlibat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan dana obligasi daerah melalui berbagai cara, seperti; menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga, memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga terkait penggunaan dana obligasi daerah tersebut, melaporkan kepada pihak berwenang jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana obligasi daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terkait pengelolaan dana obligasi daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap pengelolaan dana obligasi daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun