Mohon tunggu...
Asyifa Sabrina Putri
Asyifa Sabrina Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Upaya Peningkatan Pengelolaan APBN dan APBD di Indonesia

30 April 2024   18:58 Diperbarui: 30 April 2024   18:58 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam perencanaan dan pelaksanaan suatu kegiatan atau proyek, anggaran dan sumber pembiayaan adalah dua komponen penting. Anggaran mengacu pada perkiraan pengeluaran dan pendapatan yang terkait dengan kegiatan tersebut, sedangkan sumber pembiayaan adalah cara dana yang diperoleh untuk menutupi pengeluaran tersebut. Anggaran adalah rencana keuangan yang disusun untuk suatu periode tertentu, biasanya satu tahun. Sumber pembiayaan adalah cara bagaimana dana untuk menutupi pengeluaran dalam anggaran diperoleh.

Anggaran dibuat untuk merencanakan dan mengawasi pengeluaran, yang membantu memastikan bahwa pengeluaran tidak melebihi pendapatan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas, dan mendorong penggunaan sumber daya secara efektif dan menghindari pemborosan. Informasi keuangan yang diperlukan untuk membuat keputusan anggaran yang diberikan untuk mempermudah pengambilan keputusan.

Ada dua jenis anggaran, yaitu Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), yang dibuat oleh pemerintah pusat untuk mengatur keuangan negara; Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur keuangan daerah. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang memuat perkiraan penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.

APBN disusun oleh pemerintah pusat dan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui DPR, APBN ditetapkan menjadi undang-undang oleh Presiden. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang memuat perkiraan penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun anggaran. 

APBD disusun oleh pemerintah daerah dan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui DPRD, APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh kepala daerah.

APBN dan APBD memiliki fungsi yang sama, yaitu:

  • Fungsi Otorisasi. Pemerintah menggunakan APBN dan APBD sebagai dasar hukum untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara dan daerah. Dengan kata lain, APBN dan APBD berfungsi sebagai landasan yuridis bagi pemerintah dalam melakukan aktivitas keuangan, baik dalam hal pendapatan maupun pengeluaran.
  • Fungsi Perencanaan. Fungsi perencanaan APBN dan APBD berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah dalam menyusun program dan kegiatan selama satu tahun anggaran. APBN dan APBD berfungsi sebagai landasan bagi pemerintah dalam menentukan program dan kegiatan mana yang harus diprioritaskan dan memastikan bahwa program dan kegiatan tersebut sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dan daerah.
  • Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan APBN dan APBD berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. APBN dan APBD menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran, memastikan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.
  • Fungsi Alokasi. Anggaran negara dan daerah (APBN dan APBD) harus dialokasikan secara adil dan merata antar wilayah dan sektor untuk mencapai tujuan tertentu, seperti mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, APBN dan APBD menjadi alat bagi pemerintah untuk memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.
  • Fungsi Distribusi. Fungsi pendistribusian APBN dan APBD menunjukkan bahwa anggaran negara dan daerah harus digunakan untuk mendistribusikan pendapatan dan kekayaan secara adil dan merata kepada seluruh rakyat. Pemerintah menggunakan APBN dan APBD sebagai alat untuk memastikan bahwa semua warga negara Indonesia mendapatkan manfaat pembangunan yang adil dan merata.
  • Fungsi Stabilisasi. Anggaran negara dan daerah harus digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi mereka. Dengan kata lain, APBN dan APBD berfungsi sebagai alat bagi pemerintah untuk mengendalikan inflasi, menjaga nilai tukar rupiah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil.

APBN dan APBD memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Dengan memahami fungsi-fungsinya, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara/daerah, serta mewujudkan tujuan pembangunan nasional/daerah. 

APBN adalah anggaran pendapatan yang berskala nasional atau negara, sedangkan APBD adalah anggaran yang berskala regional di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. APBN dan APBD mempunyai fungsi yang sama-sama penting dalam mengatur pendapatan dan pengeluaran, namun APBN mempunyai cakupan yang lebih luas dan menyangkut pemerintah negara, sedangkan APBD menyangkut pemerintah daerah.

Hubungan APBN dan APBD di Indonesia bersifat sinergis. Pemerintah pusat memberikan sebagian dana APBN ke APBD melalui transfer ke daerah, yang merupakan sumber pendapatan terbesar bagi sebagian besar daerah di Indonesia. Tujuan utama harmonisasi APBN dan APBD adalah untuk menjamin pembangunan nasional yang adil dan juga kesejahteraan rakyat.

Ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam penglolaan APBN dan APBD di Indonesia, antara lain:

  • Kesenjangan Pendapatan. Kesenjangan pendapatan antara wilayah dan kelompok masyarakat masih tinggi. Persentase penduduk miskin di Indonesia masih tinggi, sekitar 10%, dan kelompok masyarakat miskin masih memiliki akses yang terbatas terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
  • Inefisiensi dan Inefektivitas. Tidak selalu program dan kegiatan yang tercantum dalam APBN/APBD sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat, dan seringkali pelaksanaan program dan kegiatan tertunda, menyebabkan anggaran tidak terserap sepenuhnya.
  • Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas. Masih terdapat kekurangan dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN/APBD. Proses penyusunan APBN/APBD tidak melibatkan masyarakat secara aktif, dan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan APBN/APBD masih sering terjadi dan tidak ditindak tegas.
  • Keterbatasan Kapasitas. Aparatur pemerintah belum memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan negara dan daerah, dan mereka tidak memiliki motivasi untuk bekerja. Akibatnya, dapat terjadi inefisiensi dan inefektivitas dalam melaksanakan tugas mereka.

Meningkatkan pengelolaan APBN dan APBD di Indonesia merupakan langkah krusial untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan APBN dan APBD, antara lain:

  • Peningkatan Perencanaan
  • Peningkatan Pelaksanaan
  • Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi
  • Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi
  • Peningkatan Peran Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun