Mohon tunggu...
Asyifa Sabrina Putri
Asyifa Sabrina Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran RTH Publik Strategis di Kota Malang

28 April 2024   16:46 Diperbarui: 28 April 2024   16:53 1156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam ilmu ekonomi, barang publik dan barang privat adalah dua kategori penting yang dibedakan berdasarkan pola konsumsi dan mekanisme penyediaan. Memahami perbedaan ini penting untuk menganalisis berbagai masalah ekonomi dan kebijakan publik. Barang publik adalah barang yang dikonsumsi secara bersama-sama oleh masyarakat, sedangkan barang privat adalah barang yang dikonsumsi secara individual. 

Perbedaannya terletak pada inklusivitas barang publik dan eksklusivitas barang pribadi, yang menyoroti perbedaan mendasar dalam aksesibilitas dan kepemilikan antara kedua jenis barang tersebut.Memahami konsep barang publik dan privat sangat penting untuk menganalisis berbagai isu ekonomi dan kebijakan publik. Dengan memahami karakteristik dan implikasi dari kedua jenis barang ini, kita dapat merumuskan solusi yang tepat dan efektif untuk berbagai permasalahan ekonomi dan sosial.

Barang publik dapat digunakan oleh semua orang tanpa ada batasan, dan konsumsi oleh satu orang tidak mengurangi ketersediaan barang publik untuk orang lain. Salah satu contoh barang publik yang dapat digunakan oleh semua orang adalah ruang terbuka hijau (RTH) publik. 

UU No. 38 Th. 2004 tentang Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Permen ATR/BPN N0. 14 Th 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau mengatur tentang penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) minimal 30% dari luas wilayah kota/kabupaten, yang terbagi kedalan 20% RTH Publik dan 10% RTH pribadi. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menyediakan dan menjaga RTH yang memadai untuk kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Memiliki berbagai manfaat langsung dan tidak langsung, RTH membentuk keindahan dan kenyamanan, menghasilkan produk untuk dijual, menjaga ketersediaan udara di tanah, dan melestarikan fungsi lingkungan dan flora dan fauna yang ada. Oleh karena itu, RTH menjadi komponen penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan kota dan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. 

Di samping memiliki pengaruh positif yang besar terhadap lingkungan, Appleton berpendapat bahwa koridor hijau dapat membantu melayani berbagai macam aktivitas rekreasi, menawarkan akses jalan yang nyaman dari jalan setapak menuju ke fungsi ruang lain seperti ruang terbuka publik (Groome, 1990). Dengan kata lain, koridor hijau memiliki kemampuan untuk meningkatkan tampilan kota dan membuatnya lebih menarik.

Kota Malang merupakan salah satu kota besar di Jawa timur yang memiliki Ruang Terbuka Hijau. Dilansir dari malangkota.go.id, Kota Malang, seperti kota-kota lain di Indonesia, baru berkembang setelah pemerintah kolonial Belanda memerintah. 

Pemerintah kolonial merancang tata ruang kota untuk memenuhi kebutuhan orang Belanda dan orang Eropa lainnya. Sejalan dengan perkembangan kota, urbanisasi akan terus berkembang sementara tingkat ekonomi urbanis sangat terbatas . Akibatnya, perumahan liar akan muncul di sekitar pusat perdagangan, di jalur hijau, di sekitar sungai, rel kereta api, dan di lahan yang dianggap tidak bertuan.

Berdasarkan data dari KIM Kota Malang KIM Kota Malang, luasan RTH di Kota Malang belum mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hingga akhir 2022, luasan RTH publik di Kota Malang masih berada di angka 17,73 persen. Untuk meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup, Pemkot Malang berupaya membangun taman median jalan untuk meningkatkan RTH melalui penataan taman kota. Saat ini, DLH Kota Malang bertanggung jawab atas 98 taman kota dan 8 hutan kota dengan total luas 95.000 meter persegi. 

Selain itu, Pemkot Malang berharap dapat meningkatkan luas RTH dengan memberikan infrastruktur, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pengembang perumahan. Pemilihan lokasi pengembangan RTH sebaiknya berada pada kawasan perkotaan yang diperkirakan akan menjadi pusat-pusat pertumbuhan di masa yang akan datang. Pengembangan RTH merupakan bagian dari perencanaan tata kota yang berkelanjutan. 

Jika lahan berada pada lokasi yang strategis, RTH dapat berfungsi optimal. Untuk mengoptimalkan fungsi RTH bagi masyarakat, RTH sebaiknya diletakkan didekat pemukiman atau pusat kegiatan masyarakat. Diharapkan ke depannya Kota Malang bisa terus menambah luasan RTH-nya sehingga bisa memenuhi target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, masyarakat Kota Malang bisa semakin menikmati manfaat dari keberadaan RTH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun