Dewasa ini anak-anak muda Indonesia memiliki ketertarikan yang tinggi akan budaya dari Negara Korea Selatan. Salah satunya kuliner Korea Selatan yang menarik selera dengan penampilannya yang menarik. Gochujang merupakan komponen utama pada beberapa masakan khas Korea. Contohnya saja pada pembuatan tteokbokki, Gochujang digunakan sebagai sausnya.
Gochujang adalah pasta cabai yang difermentasi dari beras ketan, kedelai dan bubuk cabai, tindakan fermetasi meninggalkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah mengkonsumsi gochujang halal ?
Jawabannya tidak semua makanan yang difermentasi itu haram karena menghasilkan alkohol karena tujuan pembuatannya bukan untuk pembuatan khamr atau minuman beralkohol, karena penggunaan beras maka fermentasi produk ini menghasilkan sedikit etanol.
Namun apakah semua produk gochujang halal ? hal ini dapat menjadi pertanyaan karena dikutip dari Rahmadhani (2020) dinyatakan setelah dilakukan uji laboratorim, kadar alkohol yang terkandung di dalam Gochujang mencapai 2%. Dan hal ini tidak diperbolehkan karena kadar alkohol yang dapat diperbolehkan dikonsumsi oleh Majelis Ulama Indonesia adalah 0.5 % untuk makanan (dengan catatan alkohol merupakan hasil fermentasi bukan berasal dari khamr).
Dari pernyataan di atas menjelaskan bahwa tidak semua gochujang halal, masih ada pernyataan yang mendukung yaitu kadar alkohol yang tinggi tadi bisa saja ditambahkan oleh produsen. Untuk apa alkohol tadi ? Alkohol tersebut digunakan untuk memperlambat dan menghentikan proses fermentasi. Gochujang kebanyakan masih diinpor dari negara asalnya kemudian akan memakan waktu panjang perjalanan produk ini untuk sampai di Indonesia. Perjalanan panjang ini membuat gochujang beresiko meledak saat di perjalanan. Alkohol yang biasa ditambahlan adalah 95% Etil alkohol atau disebut Jujeong yang diproduksi dengan distilasi pati yang difermentasi atau bahan yang mengandung gula.
Jadi dianjurkan jika ingin menggunakan gochujang yang dijual di pasaran dicek kembali kehalalannya dengan membaca indikator yang terkandung di dalamnya atau dengan datang langsung ke restoran Korea yang telah bersertifikasi halal dari MUI karena lebih menjamin kehalalan dari produk yang dipakai. Untuk yang tidak ingin pergi ke restoran dapat juga membuat saus ini di rumah karena sudah banyak resep dan video cara pembuatannya di media sosial yang tentunya dicari cara pembuatannya yang halal.
Dinyatakan juga dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90. “ Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum khamr), berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah merupakan perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberntungan”. Dalil ini sekali lagi menegaskan ancaman meminum khamr atau minuman beralkohol.
Saat ini sudah ada Gochujang yang sudah bersertifikat halal dari MUI yaitu Kikkoman dan Red1 yang dapat dicoba dan sudah terjamin kehalalannya.
Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Biologi Fakultas MIPA Universitas Andalas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H