Mohon tunggu...
Asyifa FitrahAwalia
Asyifa FitrahAwalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo

your only live once

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Hak Dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia

18 Juni 2021   23:32 Diperbarui: 18 Juni 2021   23:41 1429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai masyarakat kita harus mengetahui apa yang harus didahulukan antara hak dan kewajiban bagi masyarakat Indonesia, hak maruoakan semua hal yang di peroleh oleh setiap individu, hak asasi juga merupakan hak yang sudah melekat pada diri setiap individu           dan beda lagi halnya dengan hak warga nah hak ini merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hal hukum.

Hak konstitusional ini sendiri merupakan hak-hak yang sudah dijamin oleh UUD 1945, sedangkan hak hukum ini ada berdasarkan jaminan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dibawahnya. Jadi memang hak nya sudah dijamin didalam UUD 1945. Sehingga ada pasal yang mengatakan bahwa hak warga negara adalah hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk hidup, hak untuk memperoleh Pendidikan dan lainnya.

Kewajiban secara sederhana diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dan dipenuhi dengan tanggung jawab. Kewajibana warga negara dapat diartikan sebagai Tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-uangdangan yang berlaku. Sedangkan kewajiban asasi ini merupakan kewajiban dasar setiap orang atau individu. Dari tiga perbedaan ini dapat dilihat setiap kewajiban memilki artian yang berbeda-beda dan tanggung jawabnya yang bebeda pula.

Sehingga hak dan kewajiban sebenarnya merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain sebab kedua hal ini tidah bisa dipisahkan, sebab jika kita ingin mendapatkan hak sebagai warga negara maka kita harus menjalankan kewajiban sebagai warga negaranya terlebih dahulu, sebab mereka memilki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat.

Misalnya jika seoarang mahasiswa mendapatkan nilai yang bagus karena mahasiswa tersebut sudah menjalankan kewajibannya untuk belajar, akan tetapi dilingkungan masyarakat sering terjadi hal-hala yang kurang seimbanga terhadap hal dan kewajiban, namun banyak waga negara yang sudah melakukan kewajibannya namun tidak mendpatkan haknya maka dari itu masyarakat Indonesia belum sepenuhnya sejahtera dalam menjalankan kewajibannya. Sehingga yang dapat disimpulkan bahwa kewajiban dulu lah yang harus didahulukan untuk mendapatkan hak sebagai warga negara Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun