(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma- cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Jadi, Pro Bono menurut hemat saya yakni bantuan hukum secara cuma-cuma oleh pengacara berdasarkan Undang-undang bagi masyarakat miskin tanpa dipungut biaya.Â
Kedua. Prodeo.
Sekali lagi nyontek dari Hukum Online. Menurut Viswandro, prodeo berarti gratis; cuma-cuma; tanpa biaya. Senada dengan hal tersebut, dalam KBBI prodeo juga didefinisikan prodeo sebagai cuma-cuma; gratis.
Keduanya memiliki arti yang mirip. Sama-sama layanan hukum cuma-cuma. Namun bentuk pemberian prodeo ini berbeda dengan pro bono.
Jika pro bono yang diberikan oleh advokat, sedangkan prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya berperkara di pengadilan.
Dalam hal ini, negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali; sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara di pengadilan secara gratis, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 Perma 1/2014.
Untuk dapat memperoleh layanan pembebasan biaya perkara ini, setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara secara tertulis, dengan melampirkan:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara;Â atau
 Surat keterangan tunjangan sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
Jadi, akses untuk bantuan hukum gratis sebenarnya dapat klaim oleh siapa saja asalkan memenuhi syarat sebagai masyarakat yang kurang mampu. Asalkan kita melek hukum atau tidak, asalkan pemerintah mau atau tidak bersosialisasi.