Mohon tunggu...
asya humairoh wahda
asya humairoh wahda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa S1, jurusan Ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket: Solusi atau Justru Malah Permasalahan Baru?

12 April 2024   01:36 Diperbarui: 12 April 2024   01:36 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Indonesia akan menggelar pemilihan umum yang diklaim terbesar di dunia pada 2024 mendatang. Jumlah total pemilih diperkirakan mencapai 74% dari total populasi Indonesia, sebagian di antaranya adalah pemilih pemula. 

Lebih dari 200 juta pemilih di dalam negeri dan 1,75 juta diaspora Indonesia di seluruh dunia akan mendatangi tempat pemungutan suara untuk memilih presiden dan wakil presiden berikutnya. Pemilihan legislatif juga akan digelar bersamaan pada hari yang sama. 

Sejauh ini, ada tiga paslon yabg mengikuti pemilu presiden dan wakil presiden, antara lain: paslon nomor 01 (Anis Rasyid Baswedan - Muhaimin) paslon nomor 2 (Prabowo Subianto - Gibran) paslon nomor 3 (Ganjar pranowo - Mahfud MD)

Hasil akhir dari pemilu 2024 dimenangkan oleh pasangan 02 (prabowo-gibran).

Namun pasangan 01 dan 03 tidak percaya akan hasil dari pemilihan suara yang menampilkan paslon 02 dengan perolehan suara tertinggi yaitu  96.214.691 suara / 58,6%.

Paslon 01 dan 03, berencana akan menggugat paslon 02 lewat hak angket DPR atas dugaan kecurangan.

Hak angket DPR sendiri artinya adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. Bila usul hak angket diterima, DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Bila usulan hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Apakah hak angket ini adalah solusi atau justru malah akan menuai permasalahan baru?

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun