Mohon tunggu...
asya humairoh wahda
asya humairoh wahda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa S1, jurusan Ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket: Solusi atau Justru Malah Permasalahan Baru?

12 April 2024   01:36 Diperbarui: 12 April 2024   01:36 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TIM Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) juga menilai bahwa hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 memberikan instrumen keadilan bagi masyarakat.

"Hak angket adalah salah satu jalan yang bisa mencari keadilan bagi masyarakat," kata juru bicara Timnas AMIN Muhammad Iqbal dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Dinasti Politik Jokowi Kena Slepet Hak Angket?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu (25/2).

Sedangkan dalam pasal 24c ayat 1 perubahan ketiga uud 1945 menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilu merupakan kewenangan MK.

Seharusnya interpelasi itu urusan partai, kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun