TIM Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) juga menilai bahwa hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 memberikan instrumen keadilan bagi masyarakat.
"Hak angket adalah salah satu jalan yang bisa mencari keadilan bagi masyarakat," kata juru bicara Timnas AMIN Muhammad Iqbal dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Dinasti Politik Jokowi Kena Slepet Hak Angket?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu (25/2).
Sedangkan dalam pasal 24c ayat 1 perubahan ketiga uud 1945 menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilu merupakan kewenangan MK.
Seharusnya interpelasi itu urusan partai, kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu.