Pada bagian pertama mengenai pembahsan pernikahan, penulis menjelaskan pengertian nikah secara menyeluruh. Ada yang pengertian secara bahasa dan ada yang yang berbentuk istilah, dan ada juga istilah-istilah lain yang penulis kutip dari ilmu fiqh dan beberapa pendapat menurut para Ulama' terdahulu, seperti Sayyid Sabiq, dan Sayuti Thalib. Penulis juga menjelaskan pengertian pernikahan menurut Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam. Inti dari pengertian pernikahan adalah suatu akad atau ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.
    Lalu pada bagian kedua dalam pembahasan pernikahan penulis menejelaskan tujuan pernikahan. Tentu kita ketahui pernikahan mesti mempunyai tujuan, tidak hanya sekedar dilakukan akad pernikahan. Tujuan pernikahan yang penulis jelaskaskan, mengutip dari ayat Al-qur'an Surah Ar-Ruum ayat 21. Dengan begini sudah jelas bahwa pernikahan memiliki tujuan yang jelas dan di anjurkan dilaksanakannya pernikahan bagi kaum. Penulis terus menjelaskan, ayat ini juga menjadi landasan Kompilasi Hukum Islam Pasal 3 tentang tujuan pernikahan yang berbunyi " Perkawinan bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, mawadah, dan warahmah". Tidak hanya itu tujuan yang penulis kutip, penulis juga mengutip lengkap dari hukum positif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 dan mengutip dari beberapa pendapat lain.
    Pada bagian ketiga dalam pembahasan pernikahan dijelaskan mengenai dasar hukum nikah. Disini penulis menjelaskan dalil-dalil pernikahan yang penulis ambil dari beberapa dalil Al-qur'an dan hadist. Dalil Al-Qur'an yang penulis ambil yaitu Surah Ar-Ra'd ayat 38, Ar-Ruum ayat 21, sedangakan hadist yang diambil adalah hadist yang diriwayatkan Imam Hakim dalam Kitab Mustadrak Hakim, hadist yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Dzar dalam Kitab Shahih Muslim, dan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Shahih Bukhari.
    Lalu pada bagian keempat dalam pembahsan pernikahan penulis menjelaskan mengenai bagian rukun dan syarat pernikahan. Dalam bagian ini tentu kita sebagai mahasiswa Hukum Keluarga Islam sudah mengetahui syarat dan rukunya. Disini penulis telah meneyebutkan semua syarat dan rukunya semuanya. Namun menurut saya, syarat dan rukun yang penulis tulis ini terlalu singkat. Penulis hanya menyebutkan secara singkatnya saja. Saya memang suka hal yang simpel, namun itu ada sedikit kekurangan, yaitu mengenai pemahamannya. Tentu bagi orang-orang yang baru belajar akan sedikit kebingungan dengan syarat dan rukun tanpa dijelaskan secara detail maksud syarat dan rukun tersebut.
    Selanjutnya pada pembahasan pernikahan, penulis menjelaska bagian pra nikah dalam Islam. Tentu kita ketahui, sebelum melaksanakan pernikahan perlu adanya persiapan yang matang baik persiapan lahir dan batin. Selain itu kita juga perlu saling mengenal calon mempelai pengantin untuk mengetahui karakteristik masing-masing mempelai. Untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, mawadah, dan warahmah kita juga perlu memilih calon meempelai pengantin yang sesuai dengan syariat agama. Disini penulis menjelaskan masa pra nikah yang ditetapkan dalam Islam, yaitu proses memilih calon pasangan sesuai syariat Islam yang penulis jelaskan sesuai dalil hadist yang penulis kutip dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, melakukan perkenalan atau ta'aruf sesusi dalil yang penulis jelaskan menurut Surah Al-Hujurat ayat 13, dan langkah yang terakhir adalah proses peminangan atau khitbah, yaitu setelah merasa cocok maka akan ada Upaya dari seorang laki-laki yang meminta kepada seorang perempuan untuk benar-benar menjadi istrinya secara umum ditengah masyarakat sebagai langkah awal pernikahan karena merasa cocok kedua calon pengantin tersebut. Dengan begini, maka akan meminimalisir adanya kekecewaan dalam pemilihan calon pasangan dan akan memberikan dampak yang besar bagi kedua calon mempelai pengantin terhadap terwujudnya dalam berumah tangga nantiya.
    Terakhir dalam pembahasan pernikahan adalah bagian mengenai pernikahan adat Jawa. Setelah saya membaca bagian ini, saya agak merasa kurang puas. Sebab sesuai judul dan pembahasanya adalah terkait pra nikah. Tapi pada bagian ini penulis malah menjelaskan pernikahan adat Jawa bukan menjelaskan pra pernikahan adat Jawa. Dalam pembahasanya penulis dengan gampangnya menjelaskan secara rinci, padahal dalam penelitian penulis berkata akan membahas mengenai pra nikah. Memang kedua ini ada hubunganya, akan tetapi bukankah kurang cocok pembasannya? Kenapa penulis tidak menjelaskan secara rinci pada bagian ini terkait pra pernikahan adat Jawa seperti pada bagian sebelumnya mengenai pra pernikahan dalam Islam, tetapi malah menjelaskan pernikahan adat Jawa. Dalam tradisi budaya pra nikah adat Jawa pun juga ada banyak, seperti terkait weton, masalah anak pertama dengan anak ketiga, terkait pernikahan di bulan Suro, dan masih ada banyak lainya. Tetapi penulis disini malah menjelaskan pernikahan adat Jawa seperti seserahan, panggih, siraman dan lainya. Memang ini semua ada kaitanya dengan pra nikah adat Jawa, tetapi bukankah lebih berkaitan lagi dengan wetonan dan lainya? Menurut pendapat saya memang begitu, tetapi jika pendapat saya ada salah atau kekeliruan, mohon dimaklumi, karena disini kita sama-sama belajar meng-upgrade diri kita masing-masing. Atau mungkin adanya perbedaan tradisi diantara daerah masing-masing, walaupun sama-sama Jawa tentu mesti ada perbedaan. Jadi mohon di maafkan jika keliru dan salah pendapat saya terkait pembahsan bagian terakhir ini.
    Selanjutnya pada bagian kedua pembahasan mengenai konsep hukum Islam 'urf dibagi menjadi lima bagian, yaitu pengertian 'urf, tujuan 'urf, kehujjahan dalil 'urf, macam-macam dalil 'urf, dan syarat-syarat dalil 'urf. Pada bagian pertama terkait pengertian 'urf, penulis sudah menjelaskan menurut para pendapat fuqoha, dan pendapat ilmu ushul fiqh. Jadi yang dimaksud 'urf adalah apapun yang sudah menjadi kebiasaan dan selalu dilakukan secara terus-menerus oleh masyarakat sehingga disebut juga sebagai adat kebiasaan.
    Pada pembahasan kedua bagian tujuan 'urf, penulis menjelaskan tujuan 'urf, tujuan yang ditulis penulis adalah untuk menciptakan kemaslahatan dan kemudahan pada kehidupan manusia. Karena pada dasarnya adat telah mengakar dalam kehidupan masyarakat itu sendiri dan sulit untuk ditinggalkan karena adat tersebut berhubungan dengan berbagai kepentingan kehidupan masyarakat itu sendiri.
    Pada bagian ketiga mengenai pembahasab 'urf ini, penulis menjelaskan terkait kehujjahan 'urf. Banyak pertentangan Ulama' mengenai dalil 'urf yang digunakan sebagai dalil syara', sebab dikatakan bahwa dalil 'urf ini kurang kuat. Namun jumhur Ulama' menyetujui 'urf sebagai dalil syara' selama 'urf tersebut merupakan 'urf shahih dan tidak ada pertentangan dengan syariat Islam. Lalu penulis menjelaskan dengan mencantumka dalil Al-Qur'an dan hadist. Penjelasan yang jelaskan penulis sangat bermanfaat, sebab suatu hukum yang telah ditetapkan berdasarkan dalil 'urf, dapat berubah-ubah seiring dengan perubahan zaman, tempat, serta perubahan-perubahan lainya. Menurut saya dalil ini memang sesuai untuk digunakan dalil syara' pada masa kini, yang dimana kini banyak masalaah-masalah baru muncul dan itu tidak ada dasarnya pada Al-Qur'an dan Hadist. Jika suatu masalah tidak ada dalilnya pada Al-Qur'an dan hadist bagaimana kita menyelesaikan masalah tersebut? Maka jalan satu-satunya ialah dengan menggunakan dalil 'urf sebagai dalil syara'. Diatas juga sudah dijelaskan bahwa 'urf ini disetujui oleh jumhur ulama', jadi 'urf ini bisa dikatakan boleh digunakan sebagai dalil syara' untuk menyelesaikan permasalahan baru, asalkan 'urf tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dan saya rasa penjelasan ini sangat membantu saya dan banyak memberi pemahaman saya terkait konsep hukum Islam 'urf.
    Selanjutnya pada bagian keempat dalam pembahasan konsep hukum Islam 'urf dijelaskan mengenai macam-macam dalil 'urf. Disini penulis menjelaskan macam-macam 'urf secara lenngkap dari berbagi segi, mulai dari 'urf berdasarkan sifatnya, lalu 'urf berdasarkan diterima atau tidaknya oleh syariat Islam, dan 'urf berdasarkan segi berlakunya. Jadi disini menurut saya sudah bisa difahami. Namu ada sedikit kekurangan yang menurut saya kurang jelas, yakni kurangnya pemberian contoh dari masing-masing bagian 'urf. Sebenarnya sudah bisa difahami terkait pembagian 'urf ini, namun agak sedikit kurang faham mengenai contoh-contohnya. Jadi jika penulis memberikan contoh dari masing-masing bagian 'urf, ini akan sangat mudah sekali untuk difahami.
    Pada bagian terakhir mengenai pembahasan konsep hukum Islam 'urf, penulis menjelaskan mengenai syarat-syarat dalil 'urf. Dalam penjelasanya penulis menyebutkan empat syarat yang harus dipenuhi agar 'urf dapat digunakan sebagai landasan hukum. Syarat-syarat yang penulis sebutkan yaitu adat yang berlaku tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, adat yang dilakukan merupakan suatu kebiasaan dalam setiap muamalah masyarakat tersebut atau dilakukan oleh Sebagian besar masyarakat tersebut, tidak adanya kesepakatan sebelumnya mengenai penentangan adat yang berlaku, dan adat tersebut masih dilakukan pada saat permasalahan hukum muncul. Lalu penulis juga menyebutkan syarat-syarat lain menurut Abdul Karim bin Ali bin Muhammad al-Namlah didalam buku karangan Agus Miswanto yang telah disebutkan secara menyeluruh.