PENANGANAN PRASARANA DAN SARANA UMUM TINGKAT KELURAHAN diatur melalui PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 169 TAHUN 2015.Jika PPSU tingkat yang paling bawah yaitu tingkat keluarahan berjalan baik saya yakin banjir di Jakarta tidak terjadi karena Petugas PPSU mempunyai tugas yang sangat vital yaitu : Penanganan prasarana dan sarana kebersihan,Penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum
Jika PPSU tingkat kelurahan tidak berjalan sebaiknya Pergubnya di berhentikan saja karena memakan anggaran yang tidak kecil karena petugas PPSU diberikan gaji sebesar UMP DKI dan genangan air atau banjir masih ada di Jakarta. Oleh karena Gubernur DKI harus sering turun ke wilayah kelurahan melihat langsung kinerja PPSU tingkat kelurahan berjalan sesuai dengan pergub atau tidak?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H