Mohon tunggu...
Aswin Aryono,SH
Aswin Aryono,SH Mohon Tunggu... -

saya adalah manusia yang ngga punya apa2.semua ini hanya titipan dari Allah yang wajib disyukuri atas nikmat yang diberikan-Nya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Selamat Tinggal Kalijodo

25 Februari 2016   20:06 Diperbarui: 25 Februari 2016   20:26 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warga Kalijodo hilir mudik ke Posko Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka menyerah dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang ingin menggusur pemukiman kumuh itu. Sementara ini, sudah 24 dari 1.847 kepala keluarga di 9 RW yang mendaftarkan diri untuk pindah ke rumah susun yang ditawarkan Pemerintah Provinsi.

"Belum tahu dipindahkan ke mana, itu urusan Dinas Perumahan, kita cuma mendata aja," ujar staf Posko Kecamatan Penjaringan Wagiman, Rabu 17 Februari 2016 dikutip dari liputan6.com

Wagiman menjelaskan, posko itu hanya menawarkan 3 pilihan bagi warga Kalijodo yang akan digusur. "Yang pertama untuk alih profesi, kemudian pulang kampung, dan rusun," kata dia.

Dia menuturkan, sampai pagi tadi, warga Kalijodo yang datang ke posko hanya memilih opsi ketiga. Mereka memilih dipindahkan ke rusun, meski tak ada kepastian rusun mana yang akan mereka tempati.

 
Data penduduk Kalijodo
 
"Sementara ini semua yang sudah mendaftar memilih opsi rusun, tapi belum tahu rusun mana nanti yang dibagikan, itu nanti urusan Dinas Perumahan," Wagiman menegaskan.

Dia menuturkan, belum ada Pekerja Seks Komersil (PSK) yang mendatangi posko untuk alih profesi dan pulang kampung. "Belum ada (PSK) yang ke sini, semuanya yang ke sini pada minta ke rusun, kalau PSK kan pasti alih profesi," jelas Wagiman.

Bagi warga Kalijodo yang ingin mengikuti bujukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk pindah ke Rusun, mereka harus membawa beberapa syarat yaitu KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga. Selain 2 syarat itu, bagi yang memiliki tempat tinggal sendiri di Kalijodo, juga wajib membawa bukti kepemilikan rumah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun