Baru-baru ini polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ada yang mengapresiasi langkah tersebut, namun banyak pula yang menuduh Polisi telah gegabah karena menetapkan tersangka berdasarkan tekanan opini publik karena kurangnya bukti-bukti (baca : BUKTI-BUKTI YANG DIUNGKAP KE MEDIA).
Apakah benar polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka karena semata dorongan Opini publik?, terlalu naif dan membabi buta jika kita mengatakan hal itu, melihat langkah-langkah kerja penyidik mengungkap kasus ini. Lalu apa indikasi-indikasi yang membuktikan bahwa para penyidik telah bekerja secara Profesional, Hati-Hati dan jauh dari kesan gegabah dalam menentukan Jessica sebagai Tersangka?
- Polisi Telah Memeriksa SEMUA Saksi yang terkait, memeriksa latar belakang mereka, bahkan mendalami data telepon seluler dan media komunikasi lain saksi-saksi tersebut lewat Provider masing-masing.
- Keterangan saksi-saksi tersebut di sinkronisasi dengan Fakta-Fakta yang polisi miliki seperti CCTV, Data Percakapan, Serta Penelusuran Alibi para saksi
- Adalah wajar jika Polisi mencurigai saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta dan gerak-gerik mencurigakan sebelum maupun setelah kejadian (Pesen duluan, bayar duluan, atur paper bag menutupi gelas, sakit maag tp pesan alkohol hingga membuang celana yang digunakan pada saat kejadian) Hal-hal tak lazim itulah yang ditelusuri penyidik, sambil menelusuri kemungkinan saksi-saksi lain terlibat. Walaupun sebagai warga negara, kita tetap harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah bahkan kepada tersangka, karena belum menjadi terdakwa.
- Polisi berkali-kali menggelar pra rekonstruksi kejadian di TKP
- Polisi menajamkan analisa dengan meminta keterangan-keterangan dari saksi ahli
- Sebelum menetapkan tersangka, Polisi berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan
Hal-hal tersebutlah yang mengindikasikan bahwa langkah Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka jauh dari kesan gegabah apalagi hanya karena menuruti selera publik, karena kita bisa lihat dengan Objektif bahwa di kasus ini pihak kepolisian telah bekerja dengan Profesional dan penuh kehati-hatian.
Dan yang perlu di ingat, sebelum menetapkan tersangka, Polisi PASTI sudah memiliki MOTIF dan Bukti Kunci yang Kuat. Perihal mereka tidak mengumbar hal tersebut ke publik, memang bukanlah suatu hal yang wajib dan terlihat merupakan bagian dari strategi mereka dalam menghadapi lawyer tersangka yang terlihat begitu agresif untuk hanya disajikan di Pengadilan. Maka, terasa aneh bagi saya pribadi, jika seorang lawyer meminta Polisi untuk membuka salah satu alat bukti seperti CCTV ke khalayak ramai, sebab hal itu tidaklah substantif karena Hakim akan mengadili seseorang berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta, bukan dari opini publik. Jika memang Tersangka bukanlah terdakwa, maka hal itu akan terbukti di pengadilan.
Lalu, Ahli Psikologi Forensik yang hampir selalu muncul dikasus-kasus yang menyita perhatian publik, Reza Indragiri Amriel, mengeluarkan statement yang menarik : Secara Teori Ilmu yang dikuasainya, Jessica jauh dari kesan pembunuh Mirna dan Beliau khawatir Pihak kepolisian bertindak atas dasar selera publik dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Karena pendapat tersebut dikemukakan berdasarkan Teori Ilmu, bukan berdasarkan Fakta, maka penulis penasaran dan mencari tahu pendapat-pendapat beliau sebelumnya dikasus lain.
Kasus Angeline :
Beliau mengatakan bahwa kemungkinan Margriet tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Angeline dan berpendapat bahwa 'penelantaran' Angeline bukan disebabkan oleh lalai atau psikopatnya Margriet tetapi lebih kepada kejadian insidentil. Ternyata fakta persidangan berkata lain.
Angeline Terlihat Lusuh ke Sekolah, Ini Kata Psikolog Forensik
Publik Salah Persepsikan Orangtua Angkat Angeline Bersalah
Faktanya :