Kasus Pembunuhan Berencana Dengan Menggunakan Racun Sianida Terhadap Wayan Mirna Salihin telah memasuki babak baru : Penetapan JKW, Jessica Kumala Wongso, Sebagai Tersangka Oleh Polisi.
Penetapan tersangka tersebut direspon beragam oleh masyarakat, ada yang mengapresiasi banyak pula yang beranggapan Polisi tertekan oleh opini publik.
Apakah benar, Polisi menetapkan tersangka dalam kasus ini karena pengaruh tekanan publik, bukan berdasarkan fakta-fakta?
Saya yakin kita sama-sama mengetahui bahwa sebelum menetapkan Jessica sebagai tersangka, Polisi pasti sudah memeriksa SEMUA saksi-saksi terkait lalu mensinkronkan semua keterangan-keterangan saksi dengan Fakta yang didapat dari CCTV maupun penelusuran alat komunikasi via provider masing-masing saksi. Apakah keterangan saksi tersebut benar atau tidak, dapat dibuktikan dengan fakta yang ada. Apalagi, Dalam hal ini Polisi sudah mengumpulkan keterangan-keterangan dari saksi ahli ditambah dengan melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
Hal tersebut sedikit banyak mengindikasikan bahwa Polisi telah bekerja dengan Profesional dan hati-hati. Untuk motif pembunuhan dan bukti kunci, sewajarnya penyidik PASTI sudah memiliki itu sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Perihal hal tersebut tidak di umbar kepada khalayak merupakan kewenangan penyidik dan memang bukan sesuatu yang wajib dilakukan, mungkin karena bagian dari stratgi polisi untuk men-skak tersangka di pengadilan sehingga bukti-bukti dan motif yang ada TIDAK TERBANTAHKAN.
Keprofesionalan Polisi pada kasus ini diperkuat oleh Tidak adanya kepentingan lain (Seperti Politik, Penguasa, dll) selain mengungkap kasus ini : Mengadili Orang Yang Bersalah Untuk Mempertanggungjawabkan Kejahatannya.
Perihal pendapat ahli psikologi forensik yang seolah-olah Polisi telah bertindak gegabah karena secara teori Jessica seperti bukan pelakunya, menurut penulis adalah Teori yang tidak boleh terlalu di pegang teguh, karena kejahatan itu dinamis dan terus berubah-ubah seperti Kegilaan Manusia yang terus berkembang, oleh karena itu berpeganglah pada FAKTA.
Namun demikian, Jessica masih Tersangka, belum tentu jadi Terdakwa. Karena hal tersebut akan diputuskam Hakim berdasarkan Fakta-Fakta dipersidangan, bukan Pernyataan-pernyataan di ruang publik.
Azas Praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan, tetapi sebaiknya kita juga berprasangka baik secara Objektif kepada para Polisi yang mengusut kasus ini yang telah melakukan langkah-langkah secara benar, hati-hati serta jauh dari kesan gegabah. Tetapi sekali lagi, semua akan dibuktikan di pengadilan.
Berprasangka baiklah kepada Polisi (Secara Objektif), karena Polisi juga manusia yang butuh dukungan Moril dan Kepercayaan dari kita semua.
Jika tidak ada masyarakat yang mau bercerita baik (secara Objektif) tentang polisi, maka masyrakat harus memberikan ruang kepada mereka untuk Riya atau Show off untuk membentuk dan memperbaiki citra Polisi di mata masyarakat. Jadi, jangan melabelkan Polisi Pencitraan atau kebanyakan omong kepada Polisi yang aktif di media sosial dan memberikan keterangan ke ruang publik, karena memang tidak ada masyarakat yang mau bercerita baik secara objektif dan memilih untuk berprasangka buruk secara membabi buta.