Mohon tunggu...
F_Adhi_K
F_Adhi_K Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tertarik untuk publikasi ilmiah dan karya ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keluarga Kerohanian Islam UB Kediri Melakukan Program Halal Lifestyle bersama Nasyiatul Aisyiyah dan Panti Asuhan Putra di Mojoroto, Kediri

20 Agustus 2024   06:30 Diperbarui: 20 Agustus 2024   07:06 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan foto bersama dari KKI, NA, dan Panti Asuhan Putra pada acara Halal Lifestyle

Halal Lifestyle, program yang sering dilakukan oleh Lembaga Keluarga Kerohanian Islam UB Kediri (KKI UB) ini merupakan kajian mengenai hukum menggunakan suatu benda dalam kehidupan sehari-hari menurut pandangan Islam. Kata Halal diambil dari salah satu hukum fiqih Islam, artinya suatu hal yang boleh dan baik digunakan oleh seorang muslim, tanpa menimbulkan dosa dan bahaya baginya. Lalu, kata Lifestyle berasal dari bahasa inggris, artinya gaya hidup. 

Secara lengkap, Kata Halal Lifestyle diartikan sebagai kehidupan yang baik bagi seorang muslim menurut Islam. Hukum yang digunakan dalam kajian ini yaitu halal dan haram karena lebih banyak membahas mengenai benda-benda sering digunakan oleh manusia dari sisi baik dan buruknya.

Acara ini diisi oleh pemateri dari Dosen Fakultas Peternakan UB Kediri, yaitu Ibu Hanum Muarifah, S.Pt., M.Sc. Sedangkan peserta acara diisi oleh perwakilan dari Lembaga Nasyiatul Aisyiyah Kediri dan anak-anak Panti Asuhan Putra Kediri. Waktu pelaksanaannya yaitu hari Minggu, 11 Agustus 2024, pukul 09.00-12.00 yang berlokasi di aula pondok Panti Asuhan Putra Kediri. Bahkan, ada beberapa mahasiswa dari kampus di Kediri yang turut menghadiri acara ini, seperti mahasiswa dari UNP Kediri, UB Kediri, dan UNISKA.

Tema yang dibawakan oleh pemateri di acara tersebut yaitu "Titik Kritis Halal Haram pada Makanan, Obat-obatan, dan Kosmetik". Tema ini mengkaji beberapa makanan yang boleh dimakan dan tidak mengandung unsur haram, seperti minyak babi, lemak babi, daging babi pada suatu olahan makanan. 

Demikian juga, obat-obatan dan kosmetik yang sering digunakan sehari-hari yang tidak mengandung bahan-bahan di atas. Ciri-ciri daging yang mengandung unsur babi yaitu warnanya yang merah muda, bau daging yang tidak menyengat, dan serat daging terlihat samar-samar. Berbeda dengan daging sapi yang memiliki warna merah tua, bau khas sapi, dan serat daging yang sangat jelas. 

Obat-obatan yang mengandung unsur haram umumnya dijumpai pada obat berbentuk kapsul (selongsong kapsul). Namun, hal ini tidak semua demikian dan alangkah baiknya mengetahui asal kapsul/kandungan obat sebelum membeli atau mengonsumsinya. 

Ada beberapa kosmetik yang berasal dari cairan plasenta hewan dengan tujuan memperlambat penuaan. Namun, yang menjadi haram di sini adalah cairan tersebut berasal dari plasenta manusia karena ini tidak diperbolehkan dalam islam. Saran dari pemateri, "Lebih aman, gunakanlah makanan, obat dan kosmetik yang sudah berizin BPOM dan bersertifikat halal".

Peserta yang mengikuti acara ini penuh antusias. Beberapa di antaranya ada yang bertanya mengenai materi yang disampaikan. Ada yang bertanya mengenai hukum menggunakan kosmetik yang mengandung alkohol, cara mendeteksi makanan yang mengandung  unsur haram, sampai regulasi logo halal yang beredar di pasaran dengan mudahnya. 

Hal hal di atas adalah studi kasus yang sering dialami oleh seorang muslim karena itu merupakan kebutuhan sehari-hari. Pemateri menjelaskan solusi hal di atas dengan beberapa studi kasus juga yang sesuai dengan hukum Islam. Dengan demikian, peserta mampu menangkap dengan baik penjelasan dari pemateri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun