Mohon tunggu...
baning
baning Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Knitter who writes.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Perlukah Melarang Social Commerce?

29 September 2023   08:00 Diperbarui: 3 Oktober 2023   02:48 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah telah resmi melarang TikTok Shop, menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan social commerce seperti TikTok Shop dilarang digunakan untuk berdagang, hanya diizinkan untuk promosi. Alasan matinya UMKM konvensional menjadi bahan perdebatan, benarkah melarang social commerce adalah solusi untuk bangkitnya UMKM Indonesia?

Perubahan sosial perilaku berbelanja masyarakat dari offline ke online sebenarnya telah dimulai sejak marketplace mulai masuk ke pangsa pasar Indonesia melalui aplikasi telepon seluler. Kemudahan dan kepraktisan yang cocok dengan budaya masa kini yang serba cepat membuat customer menjatuhkan pilihan ke belanja online dibanding offline.

Di masa pandemi COVID-19, situasi pandemi memaksa kita untuk mengubah cara hidup, termasuk berbelanja. Pembatasan sosialisasi yang ketat dan penerapan WFH, membuat belanja online bisa dibilang menjadi solusi utama untuk memenuhi kebutuhan hidup mulai dari kebutuhan primer sampai tersier. 

Setelah era pandemi, masyarakat yang sudah terbiasa dengan belanja online tidak serta merta meninggalkan gaya belanja ini walaupun pusat-pusat perdagangan telah dibuka penuh dan pembatasan sosial ditiadakan. 

Faktanya justru toko-toko offline tersebut yang kalah bersaing dengan pasar online. Pusat perdagangan yang sebelum masa pandemi menjadi sentra jual beli yang ramai dengan customer, mulai merasakan dampak sepinya pengunjung dan bahkan satu-persatu menutup tokonya.

Tapi apakah larangan pemerintah untuk social commerce seperti TikTok Shop memberi solusi untuk permasalahan ini? Mari kita mencoba melihat lebih lanjut.

Mengenal Social Commerce 

Saat ini, banyak platform yang telah menerapkan fitur social commerce. Dalam social commerce, terjadi interaksi langsung antara pembeli dan penjual sampai ke transaksi jual beli juga dapat dilakukan secara langsung. 

Kita mengenal beberapa bentuk social commerce yang trending di Indonesia, seperti TikTok Shop, Shopee Live dan Tokopedia Play. 

TikTok memulai dari media sosial video pendek yang berkembang ke e-commerce, sedangkan Shopee dan Tokopedia memulai dari e-commerce yang menambahkan fitur online shop dalam platform sosial media berbentuk video pendek dan live streaming. 

Menyorot Potensi dan Dampak Tiktok Shop

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun