Dari semua social commerce tersebut di atas, yang saat ini menjadi sorotan adalah TikTok Shop. TikTok memiliki basis pengguna yang besar dan memiliki keterikatan sosial sebagai bagian dari komunitas media sosialnya.Â
Memasuki tahun ketiganya beroperasi di Indonesia, TikTok Shop mencatat rekor penjualan luar biasa melalui fitur live shopping mencapai Rp 107 miliar di Agustus 2023.Â
Analis ekonomi Rico Usthavia Frans menulis bahwa dari TikTok mengincar pasar Indonesia yang berkontribusi lebih dari setengah pasar e-commerce Asia Tenggara karena memiliki kelas menengah terbesar ke-empat di dunia. Â
Daya tarik utama TikTok Shop ada pada harganya yang murah. Inilah yang ditengarai Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebagai monopoli, TikTok dituduh melakukan praktik 'predatory pricing' yang membunuh UMKM lokal di pasar offline maupun online.Â
Ada dugaan bahwa TikTok Shop melakukan praktik dumping, yakni mengekspor barang dari negara asalnya di China untuk dijual ke Indonesia dengan harga lebih murah untuk menguasai pasar, walaupun hal ini belum diketahui secara pasti. Terbukanya kemungkinan produk luar dengan harga sangat murah yang membanjiri pasar Indonesia, membuat UMKM berteriak karena tidak mampu bersaing secara harga.
Upaya Pemerintah Untuk Melindungi UMKM dan Masyarakat
Pemerintah perlu berhitung secara jeli dampak social commerce dan pelarangannya di Indonesia. Bagaimana upaya melindungi sekaligus memberdayakan UMKM lokal.Â
UMKM perlu dibekali kemampuan berkompetisi di era digital dan didukung agar berdaya produksi yang mampu bersaing dengan produk impor.Â
Masyarakat perlu diedukasi bahwa membeli produksi lokal artinya memberi daya ungkit terhadap ekonomi negeri. Jika hanya melarang kanal penjualannya saja, maka dampaknya hanya sementara dan tidak akan berkesinambungan. Pemerintah harus membuat regulasi yang berpihak pada produk nasional dan UMKM.
“Pada dasarnya negara mana pun juga sama memperlakukan seperti itu. Mereka melindungi produk dalam negerinya sendiri. Karena kalau kita terus menerus beri karpet merah untuk produk-produk impor, tanpa memperhitungkan persaingan yang tidak fair dari dalam negeri, bisa habis produk UMKM," kata Teten.
Pemerintah juga perlu mengatur perlindungan data pribadi masyarakat. Bukan rahasia lagi bahwa terdapat kekhawatiran TikTok akan memberikan data yang dikumpulkan kepada pemerintah Cina. Sudah ada daftar panjang negara-negara yang memblokir TikTok, ironisnya Indonesia berada di peringkat kedua dengan jumlah pengguna TikTok terbanyak dunia yaitu mencapai 112,97 juta pengguna (katadata).
Di sisi lain, pemerintah juga harus terbuka dengan perkembangan teknologi dan bagaimana kelompok-kelompok sosial merespon perubahan tersebut.Â