Mohon tunggu...
ASTUTI
ASTUTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik, Universitas haluoleo

Saya seorang mahasiswa mempunyai hobi membaca buku dan menulis puisi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Jurnalisme Warga

16 Desember 2022   23:06 Diperbarui: 16 Desember 2022   23:09 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum itu kita harus mengetahui bahwa jurnalis berbeda dengan jurnalisme warga (Citizen journalism). Jurnalis adalah profesi yang tugasnya oleh UU Pers, apabila terjadi permasalahan dalam proses penyampaian berita maka dilindungi oleh Dewan Pers, berbeda dengan citizen journalism (jurnalisme warga) tidak termasuk perlindungan hukum yang diperuntukan kepada para jurnalis profesional. Namun kehadiran jurnalisme warga atau Citizen Journalism mengalami perkembangan dengan cukup baik. Hal ini terbukti dengan keberadaan banyak aktivitas penyebaran informasi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia. Maka hal ini menandakan Citizen Journalism menjadi suatu fenomena yang digemari sehingga akan terus berkembang dalam kehidupan masyarakat. Dengan adanya perkembangan media online semakin memperkuat perkembangan Citizen journalism (jurnalisme warga), karena pada saat ini media online menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam pengaksesan informasi. Namun, pada era ini jurnalis warga dapat dikatakan tidak memiliki suatu perlindungan hukum. Jurnalis warga dipandang tidak sama dengan wartawan professional. Dalam pelaksanaanya jurnalis warga memiliki posisi yang dapat menimbulkan masalah hukum. Hal tersebut tentunya berbeda dengan wartawan, walaupun secara pelaksanaanya dapat dikatakan sebagai jurnalis, namun wartawan memiliki suatu perlindungan hukum yang pasti.

Jurnalisme warga tidak bernaung di bawah perusahaan pers, dan kebanyakan bersifat individu. Citizen journalism tidak memiliki perlindungan hukum berbeda halnya dengan jurnalis, seorang jurnalis dilindungi oleh hukum yang terdapat dalam UU Pers Pasal 8. Bunyi dari Pasal 8 adalah dalam pelaksanaan profesinya seorang wartawan mendapatkan  hak dalam perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang didapatkan sesuai dengan pasal 8 adalah penjaminan perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah hingga masyarakat didalam pelaksaan sebagai wartawan dengan fungsi, hak, kewajiban, dan peranan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jurnalisme warga akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah jika dalam menyampaikan berita kepada masyarakat secara berimbang dan memperhatikan unsur 5W+1H, dan kualitas berita yang disampaikan harus berguna bagi publik, dan proses dalam pencarian informasi harus berdasarkan kode etik jurnalistik sehingga layak diberikan perlindungan hukum oleh pemerintah. Jadi, Masyarakat yang bertindak sebagai citizen journalism (jurnalis warga negara) sebaiknya dalam menyebarkan suatu informasi ke publik, khususnya sosial media, agar lebih memperhatikan lagi apakah informasi tersebut fakta atau hoax(berita bohong), serta tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun